Mahasiswa

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memperingatkan kepada seluruh pemerintah daerah dan sekolah negeri agar mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

“Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang atribut tersebut (kekhususan agama) paling lama 30 hari sejak SKB ini ditetapkan,” katanya dalam konferensi pers (3/2).

Perintah tersebut diungkapkan berdasarkan surat keputusan bersama yang ditandatangani oleh Nadiem bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Nadiem menegaskan keputusan soal seragam merupakan hak guru, siswa dan orang tua secara individu. Jadi dengan berlakunya SKB tersebut, guru dan siswa bebas memilih seragam dan atribut sekolahnya ketika berkaitan dengan kekhususan agama.

“Saya tekankan, agama apa pun, keputusan untuk memakai seragam atau atribut berbasis agama di dalam sekolah negeri di Indonesia itu adalah keputusan guru, keputusan murid sebagai individu,” ucap dia.

Jika ada pihak yang melanggar, baik itu sekolah dan pemerintah daerah, mantan bos Go-jek itu menegaskan akan ada sanksi. Ia mengancam sekolah bisa tidak diberikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau bantuan lain dari pemerintah jika melanggar.

Ia mengatakan, pengawasan dan pembinaan akan dilakukan bersama-sama dengan lintas kementerian dan pemerintah daerah.

Nadiem meminta orang tua, siswa dan guru ikut terlibat dalam pengawasan aturan berseragam di sekolah. Jika mendapati pelanggaran ia menyarankan masyarakat segera mengadu ke Kemendikbud.

“Kami beri kesempatan pengaduan terkait pelanggaran SKB 3 menteri ini di Kemendikbud dengan unit layanan terpadu dengan pusat panggilan 177 dan berbagai portal, website, email dan portal LAPOR,” tuturnya. (ant)