Kastara.ID, Jakarta – Selama periode Januari 2022, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta sedikitnya telah menindak 38.174 warga karena abai mengenakan masker.

Dari 38.174 pelanggar tersebut, 37.729 orang di antaranya menjalani sanksi kerja sosial dan 445 orang lainnya memilih membayar denda administratif yang disetorkan ke kas daerah.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin menginstruksikan seluruh jajarannya meningkatkan kegiatan pengawasan dan penindakan dalam upaya pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) bagi warga dan pelaku usaha.

Tujuannya, untuk mencegah dan menekan penyebaran kasus COVID-19 varian Omricon yang makin meningkat beberapa waktu belakangan ini.

Arifin menjelaskan, saat ini pelaksanaan Operasi Tertib Masker (Tibmask) lebih dimasifkan di berbagai ruang publik seperti ruang terbuka taman kota, pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan kawasan objek wisata.

“Selain itu pengawasan pelaksanaan ketentuan pembatasan jam operasional, kapasitas tempat dan penggunaan QR Aplikasi PeduliLindungi bagi para pelaku usaha juga akan lebih ditingkatkan,” ungkap Arifin (3/2).

Ia pun meminta para pelaku usaha untuk tetap mematuhi ketentuan prokes sesuai aturan yang berlaku. Terutama, aturan terkait jam operasional dan pembatasan kapasitas.

Arifin berpesan kepada pelaku usaha agar tidak mencederai usaha sebagian warga atau pelaku usaha yang sudah berupaya tertib pada ketentuan.

“Jangan juga berupaya mengelabui petugas. Karena upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19 dibutuhkan kerja sama dan kesadaran bersama,” tandasnya. (hop)