Penjara

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membantah soal informasi warga binaan atau narapidana (napi) harus membayar sebesar Rp 30 ribu untuk dapat tidur beralas kardus di lorong blok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta.

“Informasi tersebut sangat tak benar sekali karena tidak ada lagi warga binaan tidur beralas kardus. Semua WBP tidur menggunakan matras,” ungkap Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun kepada wartawan, Jumat (4/2).

Menurut Ibnu, alas tidur matras yang diberikan kepada warga binaan tentunya untuk memberi kenyamanan saat beristirahat. Dia menyatakan alas tidur itu tidak dipungut biaya sama sekali.

“Tidak ada pungutan biaya apapun untuk alas tidur karena petugas kami telah menyediakan matras,” ucapnya.

Sementara Kepala Lapas Kelas 1 Cipinang Tonny Nainggolan mengatakan, pengaduan dan foto yang tersebar WBP tidur beralas kardus di lorong, bukanlah di dalam blok hunian Lapas Kelas I Cipinang.

“Memang masih ada beberapa warga binaan yang tidur di lorong blok hunian karena over kapasitas pada setiap blok. Di mana jumlah penghuni saat ini sebanyak 3.205 orang, sementara daya tampungnya hanya 880 orang,” tutur Tonny.

Menurut Tonny, setiap warga binaan tidak pernah dikenakan biaya apapun dalam hal penempatan kamar hunian atau penempatan letak tidur di dalam kamar atau di lorong blok hunian. Adapun yang saat ini tidur di lorong blok dikarenakan kapasitasnya penuh.

“Namun, petugas kami selalu berusaha untuk memberikan fasilitas sebaik mungkin untuk warga binaan baik yang tidur di dalam kamar hunian maupun di lorong blok hunian,” jelas Tonny. (ant)