Masker

Kastara.ID, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Kapolri Jenderal Idham Aziz untuk menghukum pelaku penimbunan masker yang menyebabkan masker makin langka dan harganya melambung setelah pengumuman dua warga positif terinfeksi virus corona covid-19.

“Saya sudah memerintahkan Kapolri untuk menindak tegas pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan momentum seperti ini, yang menimbun masker, terutama masker, dan menjual kembali dengan harga sangat tinggi,” ujar Jokowi saat memberikan keterangan di Istana Merdeka, Jakarta (3/3).

Jokowi meminta agar masyarakat tetap tenang dan tak panik menghadapi kabar dua pasien yang positif corona. Ia meminta masyarakat beraktivitas seperti biasa dan tak perlu takut berlebihan. Terlebih dari pasien yang sempat positif corona di sejumlah negara dapat pulih kembali.

Sementara sejumlah warga juga mengaku kesulitan mencari masker. Tak hanya di toko ritel fisik, stok masker dan hand sanitizer juga menipis di e-commerce. Harga jual di sejumlah lapak jualan daring itu pun naik drastis.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri Kombes Asep Adi Saputra menegaskan bahwa oknum yang melakukan penimbunan bahan makanan dapat terancam lima tahun bui.

“Kalau pelaku usaha terbukti melakukan penimbunan, bisa ditindak,” kata Asep kepada wartawan di Jakarta (3/2).

Menurut Asep, hal tersebut diatur dalam Undang-Undang No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Pasal 107. Aturan tersebut dapat berlaku bagi pelaku usaha yang melanggar larangan menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, atau hambatan lalu lintas perdagangan barang. “Ancaman 5 tahun dan denda Rp 50 miliar,” kata dia. (ant)