Headline

Eksekusi Penenggelaman 10 Kapal Illegal Fishing di Perairan Batam

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam hal ini melalui Kejaksaan Negeri Batam selaku eksekutor melaksanakan penenggelaman 10 kapal pelaku illegal fishing yang telah memperoleh putusan tetap pengadilan (inkracht).

Penenggelaman dilakukan di Perairan Air Raja, Galang, Batam, Rabu (3/3). Eksekusi putusan pengadilan ini merupakan bentuk komitmen KKP dan Kejaksaan Agung dalam pemberantasan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

“Penenggelaman dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batam sebagai eksekutor terhadap 10 kapal pelaku illegal fishing,” terang Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar, dalam keterangannya, Kamis (4/3).

Lebih lanjut Antam menjelaskan, 10 kapal yang ditenggelamkan tersebut terdiri dari 8 kapal berbendera Vietnam yaitu KG 95786 TS, BD 30919 TS, BD 30942 TS, KG 94376 TS, KG 94654 TS, TG 9481 TS, TG 9437 TS, dan dua kapal berbendera Malaysia yaitu SLFA 4654 dan Karang 6.

“Eksekusi penenggelaman hari ini dilakukan terhadap kapal illegal fishing berbendera Vietnam dan Malaysia,” jelas Antam.

Secara khusus, Antam menyampaikan apresiasinya dan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Agung baik yang berada di Pusat maupun Daerah atas dukungannya dalam pemberantasan illegal fishing.

Antam menjelaskan, di bawah kepemimpinan Menteri KP Trenggono, KKP tetap berada dalam posisi untuk tidak berkompromi terhadap pelaku illegal fishing.

“Diharapkan penenggelaman ini memberikan efek gentar (deterrent effect) bagi kapal-kapal asing yang masih berani mencuri di perairan kita,” tegas Antam.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Polin Octavianus Sitanggang menyampaikan, pemusnahan dilakukan dalam dua tahap yaitu hari Rabu dan Kamis. Untuk hari Rabu ada empat kapal sedangkan pada hari Kamis ada enam kapal yang akan ditenggelamkan.

“Prosesnya penenggelaman melubangi bagian lambung dan diisi dengan air dan pemberat lainnya agar mudah tenggelam. Mudah-mudahan ini bermanfaat menjadi rumah ikan,” ujarnya.

Untuk diketahui, selain 10 kapal ikan asing ilegal yang ditenggalamkan di Batam tersebut. Sebanyak 21 kapal lain yang telah inkrah direncanakan juga akan dimusnahkan di beberapa lokasi di antaranya di Natuna (9 kapal), Pontianak (4 kapal), Lampulo (2 kapal), Sebatik-Nunukan (1 kapal), Bitung (1 kapal), Merauke (3 kapal), dan Batam (1 kapal, di bawah penguasaan Kejari Karimun). (mar)

Leave a Comment

Recent Posts

Program KDS Pendidikan Untuk Warga Yang ber KTP Depok

Kastara.Id,Depok - Program Pemerintah Kota Depok melalui Kartu Depok Sejahtera (KDS) bukan untuk satu golongan,…

Imam – Ririn Pilkada Depok 2024 Sudah Mantap 99 Persen

Kastara.Id,Depok - Koalisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar Depok resmi mengusung Imam Budi…

KBBI Wadah Untuk Jaring Aspirasi Warga Kota Depok

Kastara.Id,Depok - Program Nyentil Imam merupakan wadah menjaring aspirasi dan masukan untuk warga Depok yang…

Yuks, merapat ke NASGOR BABE Alfie di Kota Depok

Kastara.Id.Depok - NasGor Kambing, Sapi, Ayam dan NasGor Singapore (seafood),  Tongseng Kambing/Sapi  dan Sop Iga.…

Eko Patrio Layak Jadi Menteri Komunikasi dan Informatika

Kastara.ID, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan, Eko Patrio menjadi…

Supian Suri Menyanggupi Mengenai Kesiapannya Menjadi kader Partai Gerindra

Kastara.Id,Depok - Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Depok sudah sepakat untuk  membawa satu nama ke…