Adita Irawati

Kastara.ID, Jakarta – Warga masyarakat yang masih nekat mudik tampaknya harus mulai berpikir ulang. Pasalnya pemerintah bakal menerapkan aturan yang lebih tegas terhadap para pemudik nekat. Salah satunya dengan menjatuhkan sanksi berupa denda Rp 100 juta.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan aturan denda Rp 100 juta akan diterapkan sejak Kamis (7/5). Saat memberikan keterangan beberapa saat lalu, Adita menerangkan, sejak pemberlakuan larangan mudik, pemerintah menerapkan sanksi dalam dua tahap.

Setelah tahap persuasif berakhir, pemerintah akan mulai menerapkan sanksi yang lebih tegas berupa denda Rp 100 juta. Adita menyebut sanksi denda akan berlaku sejak Kamis (7/5) hingga Ahad (31/5).

Staf Ahli Hukum Menteri Perhubungan (Menhub) Umar Aris mengatakan, pemberian sanksi, termasuk denda, telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub). Selain itu aturan pemberian sanksi denda juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018. Pasal 93 menyebutkan sanksi terberat adalah denda Rp 100 juta atau hukuman penjara satu tahun.

Umar menambahkan, selama ini petugas hanya memberikan sanksi persuasif dan pemudik diminta putar balik. Namun setelah Kamis (7/5), aturan sanksi denda akan mulai diterapkan.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, untuk saat ini pihaknya hanya menerapkan sanksi teguran. Pemudik juga diminta memutar balik kendaraannya menuju Jakarta. Yusri menjelaskan, sanksi denda Rp 100 juta baru akan diterapkan sesuai dengan beberapa kreteria.

Salah satu kriterianya, menurut Yusri, jika pemudik melakukan perlawanan kepada petugas yang berjaga di pos penyekatan kendaraan. Jika pemudik mau menerima imbauan petugas dan bersedia putar balik, Yusri menyebut sanksi denda tidak akan diberikan. (ant)