KPK

Kastara.ID, Jakarta – Novel Baswedan terancam harus angkat kaki dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini setelah penyidik senior KPK itu dikabarkan tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Padahal tes tersebut adalah salah satu syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN). Lantaran tidak lolos, Novel bisa dipecat dari KPK.

Saat memberikan keterangan (3/5), Novel tidak menyangkal kabar dirinya tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Novel menduga tes tersebut memang bagian dari upaya menyingkirkan pegawai independen dari KPK. Menurut Novel upaya itu sudah sejak lama dilakukan.

Penyidik yang sempat menjadi korban aksi kekerasan itu mengaku terkejut dengan kabar tersebut. Pasalnya upaya penyingkiran kali ini justru dilakukan oleh pimpinan KPK sendiri.

Terlebih bukan hanya Novel yang terancam dipecat. Tersiar kabar 75 pegawai KPK juga dinyatakan tidak lolos tes wawasan kebangsaan dan tes lain untuk menjadi ASN. Pegawai yang tidak lolos kebanyakan adalah mereka direkrut secara independen oleh KPK. Saat itu Undang-Undang KPK belum direvisi dan pegawai statusnya bukan ASN.

Pihak KPK mengakui telah menerima hasil tes dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 27 April 2021. Namun hasil tes alih status pegawai menjadi ASN belum dipublikasikan. Bahkan pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengaku belum mengetahui hasilnya.

Saat memberikan keterangan (2/5), Ali menyebut hasil tes alih status baru akan diumumkan dalam waktu dekat. Ali memastikan pihaknya akan menyampaikan hasil tes alih status pegawai ke publik.

Alih status pegawai KPK tercantum dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara. Aturan yang ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri pada 27 Januari 2021 itu menjelaskan bahwa alih status pegawai dilakukan dengan sejumlah syarat, antara lain bersedia menjadi PNS, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah yang sah.

Selain itu pegawai KPK tidak terlibat organisasi terlarang. Memiliki integritas dan moral yang baik, serta memiliki kualifikasi dengan persyaratan jabatan. Pasal 5 aturan tersebut mengharuskan pegawai KPK menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS dan harus mengikuti asesmen tes wawasan kebangsaan yang dilakukan oleh KPK dan BKN.

Namun dalam pasal itu, tidak dijelaskan mengenai konsekuensi apabila tidak lolos tes. Aturan hanya menjelaskan mengenai penyesuaian jabatan bagi pegawai tetap. (ant)