Raperda

Kastara.ID, Depok – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyampaikan usulan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Penyampaikan dilakukan eksekutif kepada legislatif dalam rapat paripurna DPRD secara virtual (3/6).

Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono mengatakan, ada dua faktor Pemkot Depok menyusun Raperda ini. Pertama, adanya perundang-undangan yang lebih tinggi dan memerintahkan pemerintah daerah melakukan pembentukan peraturan tersebut.

“Kedua karena telah terbitnya perundang-undangan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat, sehingga Perda yang sudah ada sebelumnya harus disesuaikan,” jelas Imam saat menyampaikan tiga Raperda pada rapat paripurna DPRD Depok secara virtual.

Adapun tiga Raperda tersebut yaitu rancangan akhir Perda Kota Depok tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok tahun 2021-2026. Kemudian, Raperda Kota Depok tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

“Ketiga, Raperda Kota Depok tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,” tambahnya.

Imam berharap, ketiga Raperda tersebut dapat disetujui oleh DPRD Kota Depok. Dengan begitu, seluruh Raperda bisa berlanjut ke tahap selanjutnya yaitu pembahasan.

“Semoga seluruh Raperda yang kami sampaikan dapat disetujui agar dapat segera melalui proses pembahasan. Kemudian dapat dilaksanakan untuk kemajuan pembangunan Kota Depok,” tandasnya. (dha)