Samuel Abrijani Pangerapan

Kastara.ID, Jakarta – Dirjen Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Samuel Abrijani Pengerapan mengatakan, pihaknya telah memblokir 114 kanal dari Facebook, Instagram, dan Youtube yang memuat iklan rokok. Hal ini dilakukan berdasarkan permintaan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang tertuang dalam surat Menteri Kesehatan kepada Menteri Kominfo RI No TM.04.01/Menkes/314/2019 perihal Pemblokiran Iklan Rokok di Internet.

Samuel menegaskan, pemblokiran dilakukan hanya terhadap iklan-iklan rokok yang tidak sesuai dengan aturan. Salah satunya menurut Samuel adalah iklan yang menampilkan wujud rokok atau bentuk lain yang bisa diasosiasikan sebagai rokok. Selain itu iklan yang menampilkan atau menggambarkan rokok memiliki manfaat bagi kesehatan juga dilarang. Iklan yang menganjurkan untuk merokok, baik untuk orang dewasa atau remaja juga dilarang.

Samuel menambahkan ketentuan terkait hal tersebut sudah termuat dalam pasal 27 Peraturan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Selain itu pemblokiran iklan rokok juga berdasarkan pasal 46 ayat 3c, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Samuel mengakui PP 109/209 memang tidak mengatus secara spesifik tentang iklan rokok di internet. Namun penerapannya dianggal sama sesuai aturan yang ada. Sehingga baik online maupun offline berlaku ketentuan seperti yang tertuang dalam PP 109/2009.

Menurut Semuel, meski dalam PP 109/2012 tidak mengatur secara spesifik pengendalian rokok di internet, sejatinya aturan yang berlaku tersebut sama penerapannya.

Sementara itu Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK) Muhamad Nur Azami menyayangkan pemblokiran iklan rokok di internet. Pasalnya elemen indutri rokok tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan terkait iklan rokok. Nur Azami menyebut pemblokiran itu bisa berdampak pada pelaku indsutri rokok, baik pengusaha maupun petani tembakau. (rya)