Tilang Elektronik

Kastara.ID, Jakarta – Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pujiono Dulrahman mengatakan bahwa Mabes Polri bakal menerapkan sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di seluruh wilayah Indonesia. Namun untuk saat ini aturan tersebut saat ini difokuskan di wilayah Polda Metro Jaya terlebih dahulu.

Polda Metro Jaya diketahui telah menerapkan aturan tilang elektronik sejak November 2018. Setidaknya terdapat 12 kamera yang digunakan untuk penerapan sistem tersebut. Pujiono menambahkan secara bertahap sistem tilang elektronik akan diterapkan pula di wilayah lain. Polda-polda di Pulau Jawa rencananya akan terlebih dahulu menerapkan tilang elektronik setelah Polda Metro Jaya.

Sementara itu Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf mengatakan, pihaknya telah menambahkan empat fitur baru dalam aturan tilang elektronik. Keempatnya fitur tersebut dapat mendeteksi pelanggaran seperti pemakaian seal belt atau sabuk keselamatan, penggunaan ponsel saat mengemudi, pelanggaran aturan pelat nomor ganji genap dan batas kecepatan.

Pada hari pertama diberlakukannya ETLE pada Senin (1/7) lalu, setidaknya 65 pelanggar ketentuan ganjil genap dan 39 pengendara yang tidak menggunakan sabuk keselamatan berhasil terekam. Selain itu 14 pengendara tertangkap kamera sedang menggunakan ponsel saat berkendara.

Hingga saat ini Ditlantas Polda Metro Jaya telah menambah 12 kamera ETLE di 10 titik, yakni di JPO MRT Bundaran Senayan, JPO MRT Polda Semanggi, JPO depan Kementerian Pariwisata, JPO MRT Bundaran Senayan, Flyover Jalan Layang Non Tol Sudirman ke Thamrin, Simpang Bundaran Patung Kuda, Flyover Jalan Layang Non Tol Thamrin, simpang Sarinah Bawaslu, Simpang Sarinah Starbucks dan JPO Plaza Gajah Mada. Direncanakan pada September 2019, Polda Metro Jaya bakal menambah hingga 81 kamera. (rya)