KUR

Kastara.ID, Jakarta – Kebijakan memudahkan syarat pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada masa pandemi Covid-19 dan dimulainya akitivitas ekonomi pada era New Normal berdampak positif, ditandai dengan penyaluran KUR yang mulai meningkat signifikan pada minggu kedua Juni 2020.

Data dari Bank Rakyat Indonesia (BRI) menunjukkan bahwa BRI lebih fokus melakukan restrukturisasi kredit pada bulan April 2020 (79,4 persen) dan Mei 2020 (82,7 persen). Namun sejak minggu ketiga Juni 2020, porsi ekspansi kredit mikro telah mencapai 78,2 persen dan restrukturisasi hanya tinggal 21,8 persen.

Bahkan pada akhir minggu ketiga Juni 2020, ekspansi total kredit kecil di BRI telah mencapai lebih dari Rp 1 triliun per hari atau dengan kata lain sudah mendekati penyaluran kredit kecil pada masa normal. Sebagai informasi, BRI adalah bank penyalur terbesar KUR dengan pangsa 64 persen.

“Diharapkan kondisi tersebut akan terus berlanjut sehingga ekspansi kredit nasional dapat meningkat dan pemulihan ekonomi nasional dapat lebih cepat,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam siaran pers yang diterima, Sabtu (4/7).

Menko Airlangga menerangkan, Pemerintah terus berupaya menjaga kesehatan masyarakat sekaligus memulihkan ekonomi nasional selama masa pandemi ini. Anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 607,65 triliun pun dimaksudkan untuk menjaga daya beli dan mengurangi dampak Covid-19 terhadap perekonomian.

Program PEN tersebut terdiri dari anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 203,90 triliun, insentif usaha sebesar Rp 120,61 triliun, dukungan untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebesar Rp 123,46 triliun, pembiayaan korporasi sebesar Rp 53,57 triliun, serta sektoral kementerian/Lembaga dan Pemda sebesar Rp 106,11 triliun.

Khusus bagi UMKM, dukungan tersebut diberikan dalam bentuk subsidi bunga, insentif pajak dan penjaminan untuk kredit modal kerja baru UMKM. Total subsidi bunga yang dianggarkan mencapai Rp 35,28 triliun dengan target penerima sebanyak 60,66 juta rekening.

“Adapun penundaan angsuran dan subsidi bunga untuk usaha mikro dan kecil sebesar 6 persen selama 3 bulan pertama dan 3 persen selama 3 bulan berikutnya, serta usaha menengah sebesar 3 persen selama 3 bulan pertama dan 2 persen selama 3 bulan berikutnya,” kata Airlangga.

Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut khususnya kebijakan KUR, maka Pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana diubah dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Ketentuan Khusus bagi Penerima KUR terdampak Pandemi Covid-19.

Dalam Permenko tersebut, diberikan relaksasi penundaan angsuran pokok dan pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 6 persen selama 3 bulan pertama dan 3 persen selama 3 bulan berikutnya, perpanjangan jangka waktu, penambahan limit plafon dan penundaan kelengkapan persyaratan administrasi pengajuan KUR.

Berdasarkan data posisi akhir Mei 2020 yang disampaikan 14 penyalur KUR ternyata fasilitas bantuan yang diberikan oleh Pemerintah tersebut telah dimanfaatkan cukup signifikan oleh debitur KUR dengan rincian sebagai berikut:

  1. Tambahan subsidi bunga KUR diberikan kepada 1.449.570 debitur dengan baki debet Rp 46,1 triliun.
  2. Penundaan angsuran pokok paling lama 6 bulan diberikan kepada 1.395.009 debitur dengan baki debet Rp 40,7 triliun.
  3. Relaksasi KUR, berupa perpanjangan jangka waktu diberikan kepada 1.393.024 debitur dengan baki debet Rp 39,9 triliun.

Secara keseluruhan, realisasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai dengan 31 Mei 2020 telah mencapai sebesar Rp 538,82 triliun dengan baki debet sebesar Rp 158,84 triliun diberikan kepada 20,5 juta debitur. Adapun tingkat Non Performing Loan (NPL) KUR sampai dengan 31 Mei 2020 tercatat masih di posisi terjaga yaitu sebesar 1,18 persen.

Sementara itu, penyaluran KUR selama Januari 2020 sampai dengan 31 Mei 2020 mengalami sedikit perlambatan dengan penyaluran sebesar Rp 65,86 triliun kepada 1,9 juta debitur. Penyaluran tersebut sebesar 34,66 persen dari target tahun 2020 sebesar Rp 190 triliun.

Perlambatan KUR tersebut dapat dimaklumi mengingat penerapan kebijakan physical distancing, social distancing, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di beberapa provinsi telah mengakibatkan menurunnya aktivitas ekonomi sehingga terpengaruh terhadap bisnis UMKM dan pada lanjutannya menurunkan permintaan KUR baru.

Namun kini sinyal positif mulai menguat seiring diberlakukannya New Normal dan beberapa kebijakan pemulihan ekonomi lainnya. Dengan demikian diharapkan kebijakan ini terus memberikan dampak bagi pengembangan UMKM, termasuk dalam hal penyaluran KUR.

Perbaikan Aktivitas Ekonomi Era New Normal
Membaiknya aktivitas ekonomi juga ditunjukkan semakin meningkatnya domestic demand, seperti ditandai dengan laju inflasi daging ayam ras 0,14 persen dan telur ayam ras 0,04 persen pada bulan Juni 2020.

Pembukaan kantor-kantor pada era New Normal telah mendorong dibukanya warung atau rumah makan dan pada gilirannya meningkatkan permintaan dan harga daging ayam dan telur ayam ras tersebut.

Salah satu penyebab tingginya inflasi kelompok makanan, minuman dan tembakau (0,47 persen) pada bulan Juni 2020 tentunya tidak terlepas dari mulai meningkatnya permintaan terhadap kelompok barang tersebut.

Pembukaan kegiatan ekonomi juga telah mendorong sektor transportasi mulai menggeliat, seperti tercermin dari inflasi kelompok transportasi khususnya yang berasal dari tarif angkutan udara, tarif angkutan antar kota, dan kendaraan roda dua online.

Menko Airlangga yang juga sebagai Ketua Tim Pengendalian Inflasi Pusat meyakinkan pelaku ekonomi bahwa laju inflasi secara nasional bulan Juni 2020 masih relatif rendah dengan laju inflasi sebesar 0,18 (mtm), 1,96 (yoy) dan 1,09 persen (ytd).

“Dengan sinyal positif kegiatan ekonomi terkini dan laju inflasi yang terkendali diharapkan pertumbuhan ekonomi tahun 2020 lebih baik dari perkiraan Lembaga Internasional (IMF dan World Bank),” pungkasnya. (mar)