tora sudiro

Kastara.id, Jakarta – Artis peran Tora Sudiro dan istrinya, Mieke Amalia, ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan terkait kepemilikan 30 butir obat Dumolid. Usai melakukan tes urin, keduanya positif mengandung benzo.

Polres Jakarta Selatan pun menetapkan Tora sebagai tersangka terkait dugaan penyalahgunaan psikotropika. Menurut Kepala Humas BNN Kombes Sulistiandriyatmoko, Dumolid bukan masuk dalam jenis narkotika, melainkan termasuk psikotropika. “Dumolid bukan narkotika. Dumolid adalah psikotropika,” kata Sulis dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/8).

Menurut Sulis, hal ini sudah diatur dalam UU No. 5 Tahun 97 tentang psikotropika. Di mana pada pasal 1 ayat 1 dinyatakan bahwa psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Untuk Dumolid sendiri merupakan salah satu jenis Benzo yang berguna untuk membuat pasien tidur. Kendati demikian, penggunaaan Dumolid haruslah dengan anjuran dan indikasi dari dokter. Pembelian Dumolid pun harus menggunakan resep dokter bukan membeli sendiri.

“Jika pembelian tidak melalui anjuran dokter dan tidak ada indikasi dari dokter, hal ini bisa diduga sebagai penyalahgunaan obat,” ujarnya. (nad)