Sabu

Kastara.ID, Jakarta – Polres Metro Jakarta Selatan menggagalkan 131 kilogram yang diselundupkan ke dalam truk dengan modus angkut batu bata dan menangkap dua kurir. Kedua kurir itu yakni AP alias Bedul dan HG alias Bonges merupakan jaringan Sumatera-Jawa.

Keduanya diringkus di Kompleks Lemigas, Jalan Panjang Cipulir, Kecamatan Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (30/7).

“Untuk modus operandi, sebenarnya ini untuk pengiriman, menggunakan truk dan sebagai kamuflase, seolah-olah truk ini mengangkut batu bata dan di dalamnya ada sabu,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana kepada wartawan, Selasa (4/8).

Kedua tersangka diketahui diperintahkan oleh seseorang bernama Santi alias Selvi untuk membawa paket tersebut kepada seseorang.

Rencananya, dua kurir itu akan menyerahkan barang haram tersebut ke penerima di Kompleks Lemigas, Cipulir. Namun, polisi yang telah mengintai kedua pelaku berhasil menciduk mereka di lokasi pertemuan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara. (ant)