DPRD DKI

Kastara.ID, Jakarta – Penutupan Gedung DPRD DKI yang sejatinya berakhir, Senin (3/8) hari ini, diperpanjang lagi hingga Ahad (9/8) nanti. Kebijakan ini diumumkan secara resmi oleh Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi, melalui surat keputusan nomor 533/-1.772.11.

Menurut Pras, penutupan dilakukan guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19 dan penerapan protokol kesehatan. Selama tidak ada aktivitas dewan, gedung DPRD akan disterilisasi dengan melakukan penyemprotan cairan disinfektan.

“Untuk melaksanakan protokol kesehatan maka gedung DPRD ditutup dan dilakukan penyemprotan disinfektan, mulai hari ini sampai Minggu, 9 Agustus,” ujar Pras (3/8).

Pras menerangkan, kegiatan kerja dan aktivitas dewan akan kembali dimulai pada Senin, 10 Agustus. Untuk yang sudah terjadwal akan kembali dijadwalkan melalui pembahasan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI. (hop)