JNE

Kastara.ID, Jakarta – Proses penyelidikan dari temuan beras bantuan sosial (bansos) yang tertanam di sebuah tanah lapang di Depok dihentikan polisi. Pihak kepolisian menyebut, penghentian tersebut dilakukan karena tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.

“Kita hentikan. Proses penyelidikan kita hentikan,” ujar Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada wartawan, Kamis (4/8).

Auliansyah menambahkan, penghentian penyelidikan tersebut dilakukan karena dokumen yang diberikan oleh pihak PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE) sesuai dengan pernyataan penggantian beras yang dianggap rusak.

“Bukti dokumen penggantian sudah ada tentunya,” tambahnya.

Lebih lanjut, dengan diberikannya dokumen yang diminta penyidik terkait hal tersebut, proses penyelidikan dihentikan.

“Makanya kami menyampaikan pada hari ini bahwa sampai dengan saat ini perbuatan melawan hukum di masalah beras tersebut tidak ada,” jelasnya. (ant/dha)