Kepulauan Seribu

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu akan memberlakukan kerja shift bagi aparatur sipil negara (ASN) selama pandemi COVID-19. Kerja shift ini mulai diberlakukan pekan depan.

Plt Bupati Kepulauan Seribu Junaedi mengatakan, sistem kerja yang akan diberlakukan berupa tiga hari kerja di kantor Kabupaten Kepulauan Seribu di Pulau Pramuka dan tiga hari kerja di kantor penghubung kabupaten di Mitra Praja, Sunter, Jakarta Utara.

“Sistem kerja bergantian ini untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat agar tetap efektif,” ujar Junaedi (3/9).

Ditambahkannya, ASN yang masuk dalam shift kerja adalah ASN kesekretariatan dan masing-masing unit kerja terkait.

“Mudah-mudahan pelayanan di darat maupun di pulau bisa lebih maksimal meskipun di tengah pandemi,” pungkasnya. (hop)