Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara.

Pj Gubernur Heru mengatakan, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara akan langsung bergerak cepat dan berkoordinasi untuk menyusun kebijakan yang komprehensif untuk menangani masalah polusi udara.

“Sebelumnya kami Pemprov DKI Jakarta sudah melakukan berbagai upaya untuk mengurangi polusi. Dengan dibentuknya Satgas ini, diharapkan kerja baik yang sudah dilakukan selama ini dapat berjalan lebih intensif dan optimal, sehingga bisa cepat tuntas,” ujar Heru dalam Siaran Pers Pemprov DKI Jakarta, Senin (4/9).

Satgas ini diketuai oleh Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta dengan didampingi Juru Bicara Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta.

Sementara ruang lingkup kerja Satgas Pengendalian Pencemaran Udara di antaranya:

– Membuat Standar Operasional Prosedur Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta;

– Mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri;

– Memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara;

– Melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat;

– Menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor;

– Melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah;

– Meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau, dan menggiatkan gerakan penanaman pohon;

– Meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara;

– Melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.

Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah dilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.

Dalam menjalankan tugasnya, Pemprov DKI membutuhkan peran serta dan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan, seperti beralih ke transportasi publik, mengembangkan transportasi ramah lingkungan dengan jalan kaki dan bersepeda, menanam pohon baru di sekitar tempat tinggal, serta menerapkan pola hidup bersih dan sehat untuk menjaga kesehatan diri sendiri dan keluarga.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati sebagai juru bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara memaparkan, sejumlah upaya yang telah disiapkan dan dilaksanakan Pemprov DKI Jakarta untuk perbaikan kualitas udara.

“Upaya yang telah dilakukan bersifat jangka pendek, menengah, dan panjang, melibatkan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) DKI Jakarta seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, hingga stakeholder terkait untuk menangani penurunan kualitas udara di Jakarta,” terang Ani.

Melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta yang memberikan sanksi berupa penghentian sementara aktivitas usaha terhadap perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara yang terbukti belum mematuhi aturan pengelolaaan lingkungan.

Kemudian, penegakan hukum untuk kewajiban uji emisi dalam bentuk tilang berbayar juga sudah dilakukan.

Untuk penanggulangan polusi udara, Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau seluruh pihak, terutama pelaku usaha berskala besar, untuk melakukan beberapa hal, yaitu:

1) Melakukan penghijauan secara massif;

2) Menyiapkan water mist pada gedung-gedung tinggi;

3) Mengadakan uji emisi bagi karyawan dalam lingkup internal perusahaan;

4) Untuk pembangunan konstruksi agar memasang safety net dan melakukan penyemprotan berkala tiga kali sehari;

5) Pada industri besar agar memasang scrubber pada buangan udara/exhaust.

Kemudian, dalam penanganan kesehatan masyarakat terdampak polusi udara, Dinas Kesehatan DKI Jakarta telah menyediakan 44 puskesmas kecamatan dan 31 RSUD yang siap melayani masyarakat selama 24 jam.

Di puskesmas pun telah tersedia Poli Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) dan layanan Pojok Polusi untuk edukasi kepada masyarakat.

Selain itu, berbagai upaya preventif, promotif, dan kuratif juga dilaksanakan bersinergi dengan berbagai stakeholder, di antaranya bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan skrining kesehatan, sosialisasi, dan edukasi terkait polusi udara, lalu sosialisasi dan edukasi kepada Saka Bhakti Husada (SBH) terkait PHBS yang kemudian akan diteruskan sosialisasi dan edukasi tersebut ke sekolah-sekolah oleh Puskesmas dan SBH.

Tak hanya itu, Tenaga Sanitasi Lingkungan di RSUD dan Puskesmas juga melakukan pengukuran kualitas udara secara indoor di ruang tunggu pelayanan pada fasilitas pelayanan kesehatan dan satu ruang kelas di satu sekolah terdekat.

Dinas Kesehatan DKI Jakarta juga melakukan surveilans ketat penyakit respirasi dan melaporkan dalam SKDR (Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon) dan SI-PTM (Sistem Informasi Surveilans Penyakit Tidak Menular) serta melakukan analisis. (hop)