Perppu Ormas

Kastara.id, Jakarta – Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali mengatakan komisinya akan mempertimbangkan untuk mengundang mantan anggota HTI terkait dengan pembahasan Perppu Ormas.

Saat ini, komisinya masih menginventarisasi ormas mana saja yang akan diundang. “Tadi ada usulan, tetapi dia bukan HTI, tetapi sebagai eks ya. Sebagai eks. Sedang kami pertimbangkan,” kata Amali di Gedung DPR, Jakarta, Rabu, (4/10).

Ia mengatakan, komisinya memberikan kebebasan kepada fraksi-fraksi untuk mengundang baik yang setuju terhadap perppu, yang tidak setuju maupun yang berada di tengah. “Sementara ini kami sudah inventarisasi, nanti akan kami sampaikan undangan, tentu nanti organisasinya representasilah. Tidak seluruh. Kalau disampaikan ada berapa ratus itu yang terdaftar,” kata Amali.

Ia menargetkan akan melaporkan pembahasan Perppu Ormas ke Badan Musyawarah sebelum 24 Oktober 2017. Kalau pada tanggal tersebut diparipurnakan maka pembahasan perppu ini selesai. “Terserah Badan Musyawarah, kalau mau diparipurnakan tanggal 24, ya berarti selesai,” kata Amali. (npm)