Jonru

Kastara.id, Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Idham Azis mengaku sudah memerintahkan jajarannya untuk mempercepat proses pemberkasan tersangka ujaran kebencian Jonru F Ginting.

“Saya sudah perintahkan Dirreskrimsus untuk mempercepat penyidikan,” ujar Kapolda di Jakarta, Rabu (4/10).

Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah menahan Jonru F Ginting sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menegaskan bahwa penahanan adalah kewenangan dari penyidik. “Kewenangan penyidik setelah penangkapan 1 x24 jam,” tegas dia.

Sebelumnya, Jonru diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang dilaporkan oleh Muannas pada Kamis (28/9) sore. Argo mengatakan peningkatan status tersangka terhadap Jonru dilakukan setelah penyidik menempuh proses gelar perkara.

Dari hasil gelar perkara, dinyatakan bahwa perbuatan Jonru memenuhi unsur pidana. Jonru dilaporkan oleh Muanas ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran hate speech di dunia maya. Dalam laporan bernomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus. (npm)