Pemilu 2019

Kastara.id, Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman mengatakan, pihaknya menyiapkan sepuluh tim, untuk menerima pendaftaran partai politik (Parpol) untuk mengantisipasi banyak parpol yang datang bersamaan.

“Jadi kalau pada saat bersamaan ada sepuluh parpol yang datang, dapat langsung ditampung. Tapi kalau lebih maka harus antri,” kata Arief seperti yang dikutip dalam keterangannya, Rabu (4/10).

Menurut Arief, penyiapan tim cukup banyak karena kebiasaan orang Indonesia yang umumnya mendaftar menjelang akhir pendaftaran.

“Kami juga akan menyediakan halaman parkir kendaraan sebagai ruang tunggu. Tapi itu akan kami siapkan di minggu ke dua,” ujarnya.

Dia mengungkapkan, penelitian terhadap berkas dilakukan di dua tingkatan. Yaitu KPU pusat dan KPU tingkat kabupaten/kota.

“Bagi yang lulus syarat akan dilakukan verifikasi faktual di tiga tingkatan, KPU pusat-provinsi dan kabupaten/kota. Verifikasi untuk mencocokkan kebenaran dokumen dengan fakta di lapangan. Kepengurusan di seluruh provinsi mencakup 34 provinsi. Kemudian kepengurusan di tingkat kabupaten/kota harus memenuhi syarat minimal tersebar di 75 persen daerah,” paparnya.

Ia menambahkan, masing-masing parpol juga harus memenuhi syarat memiliki kepengurusan di tingkat kecamatan. Minimal 50 persen dari seluruh kecamatan yang ada di satu kabupaten/kota.

KPU mulai membuka masa pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2019, terhitung 14 hari sejak Selasa (3/10) hingga Senin (16/10), mulai pukul 08.00-16.00 WIB, dan di hari terakhir dibuka sejak pukul 08.00-24.00 WIB. (npm)