Kastara.id, Jakarta – Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Idham Azis mengaku sudah memerintahkan jajarannya untuk mempercepat proses pemberkasan tersangka ujaran kebencian Jonru F Ginting.
“Saya sudah perintahkan Dirreskrimsus untuk mempercepat penyidikan,” ujar Kapolda di Jakarta, Rabu (4/10).
Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya telah menahan Jonru F Ginting sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menegaskan bahwa penahanan adalah kewenangan dari penyidik. “Kewenangan penyidik setelah penangkapan 1 x24 jam,” tegas dia.
Sebelumnya, Jonru diperiksa sebagai saksi dalam perkara yang dilaporkan oleh Muannas pada Kamis (28/9) sore. Argo mengatakan peningkatan status tersangka terhadap Jonru dilakukan setelah penyidik menempuh proses gelar perkara.
Dari hasil gelar perkara, dinyatakan bahwa perbuatan Jonru memenuhi unsur pidana. Jonru dilaporkan oleh Muanas ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penyebaran hate speech di dunia maya. Dalam laporan bernomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus. (npm)
Kastara.Id,Depok - Program Pemerintah Kota Depok melalui Kartu Depok Sejahtera (KDS) bukan untuk satu golongan,…
Kastara.Id,Depok - Koalisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar Depok resmi mengusung Imam Budi…
Kastara.Id,Depok - Program Nyentil Imam merupakan wadah menjaring aspirasi dan masukan untuk warga Depok yang…
Kastara.Id.Depok - NasGor Kambing, Sapi, Ayam dan NasGor Singapore (seafood), Tongseng Kambing/Sapi dan Sop Iga.…
Kastara.ID, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan, Eko Patrio menjadi…
Kastara.Id,Depok - Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Depok sudah sepakat untuk membawa satu nama ke…
Leave a Comment