KPK

Kastara.ID, Jakarta – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai Yusmada menyebut pernah memperoleh informasi bahwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mempunyai delapan orang di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang siap digerakkan.

Yusmada merupakan tersangka pemberi suap ke Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

Dari keterangan Yusmada, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menelusuri informasi yang menyebutkan ada delapan orang yang menjadi pegangan Azis Syamsuddin.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri menjelaskan, pendalaman awal akan dilakukan dengan mengonfirmasi informasi itu kepada sejumlah saksi.

Sebelumnya, informasi tersebut tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Sekda Tanjungbalai Yusmada yang dibacakan jaksa dalam persidangan dengan terdakwa Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain, Senin (4/10).

“Kami memastikan setiap fakta sidang tentu akan dicek ulang dengan keterangan saksi lain ataupun terdakwa,” ungkap Ali melalui keterangan tertulis kepada wartawan, di Jakarta, Senin (4/10).

“Sehingga keterangan saksi tersebut masih akan terus didalami oleh Tim Jaksa KPK dengan memanggil saksi-saksi lain yang relevan dengan pembuktian fakta-fakta dimaksud,” sambungnya.

Ali Fikri kembali menyebut, para saksi yang akan dihadirkan nantinya juga akan dikonfirmasi berbagai barang bukti yang ada dalam berkas perkara Stepanus Robin dan Maskur.

“Harapannya tentu pada akhir sidang dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum. Sehingga dakwaan jaksa dapat terbukti dan perkara dapat dikembangkan lebih lanjut,” jelasnya.

Menurut Ali fikri, BAP yang disinggung dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat itu berisi percakapan antara Yusmada dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif M Syahrial.

Jaksa KPK sebelumnya mencecar Yusmada perihal maksud dalam BAP tersebut, terutama berkenaan dengan tujuan mengamankan perkara.

“Perkara apa?” tanya jaksa.

“Nggak ada disampaikan,” jawab Yusmada yang dihadirkan sebagai saksi. (ant)