Kastara.id, Jakarta – Aksi 4 November hari ini yang diperkirakan diikuti ratusan ribu orang, sempat terjadi pertemuan antara Wapres Jusuf Kalla, Kapolri Jenderal Tito Karnavian, dan perwakilan pendemo. Pertemuan tersebut menyepakati bahwa penuntasan kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI nonaktif Baski Tjahaja Purnama (Ahok) akan dipercepat.

Hal itu diungkapkan Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di kompleks Istana, Jakarta Pusat, Jumat (4/11). “Dalam proses pengambilan bahan keterangan saksi ahli, ini bisa dipercepat. Hari Senin mulai pemeriksaan kepada Pak Ahok,” katanya.

Proses gelar perkaranya, lanjut Boy, paling tidak akhir minggu depan secepatnya bisa dilaksanakan. Menurutnya, dalam gelar perkara itu akan dibahas fakta-fakta hukum yang ada, kemudian diputuskan apakah kasus dengan terlapor Ahok akan naik ke penyidikan.

“Perwakilan ulama diperkenankan ikut langsung (dalam gelar perkara). Bahkan para saksi ahli yang juga sudah memberikan kesaksian bisa ikut hadir dalam gelar perkara,” ujar Boy.

dengan disampaikannya kesepakatan tersebut, Boy meminta pimpinan massa untuk bisa memberikan pemahaman bahwa proses hukum meski dipercepat, tidak bisa karena ada upaya paksa atau tekanan.

“Berilah kesempatan kepada penyidik untuk melanjutkan dulu, dan sebagaimana yang telah dijanjikan oleh Bapak Kapolri proses hukum secepatnya. Dan Pak Wapres sudah menyatakan langsung seperti itu,” kata mantan Kapolda Banten itu. (raf)