cadar

Kastara.ID, Banda Aceh – Wacana pelarangan cadar bagi pegawai negeri sipil (PNS) memunculkan beragam komentar. Sebagian besar menyayangkan sikap Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi yang seolah menafikan keberagaman di Indonesia. Menag juga dinilai tidak memahami ajaran Islam yang tidak melarangnya, bahkan sebagain ulama menyebit pemakaian cadar adalah sunnah.

Meriana, seorang PNS di Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh, menyatakan bahwa dirinya memilih resign daripada harus melepas cadar yang telah dikenakannya sejak 10 tahun lalu. Meriana mengatakan, selama ini tidak ada yang mempermasalahkan cara berbusananya. Selain itu cadar yang ia kenakan tidak mengganggu pekerjaannya sehari-hari.

Staf Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Banda Aceh ini mengatakan, keputusannya menegakkan cadar semata-mata untuk menutup aurat sesuai perintah agama Islam. Selain itu ia merasa lebih nyaman mengenakan cadar saat berada di luar rumah. Meriana menegaskan siap menanggung segala konsekuensi atas keputusannya itu.

Sementara itu Wakil Bupati Aceh Besar Husaini Wahab mengatakan cadar atau nikab adalah masalah khilafiah. Pria yang akrab disapa Waled ini mengaku selama ini tidak ada yang terganggu dengan pemakaian cadar. Terlebih sebagian ulama di Aceh justru menganjurkan wanita memakai cadar saat berada di luar rumah.

Pernyataan serupa disampaikan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk. H. Faisal M Ali. Pria yang biasa disapa Lem Faisal ini menyatakan tidak ada kaitan antara cadar dan keamanan negara. Cadar menurutnya adalah wilayah privasi seseorang. Itulah sebabnya ia meminta Menag Fachrul Razi memberikan penjelasan atas recananya melarang pemakaian cadar. Lem Faisal khawatir wacana yang digulirkan jenderal asal Aceh itu justru menimbulkan kegaduhan. (yan)