Sudin LH Jakarta Selatan

Kastara.ID, Jakarta – Sebanyak 318 kendaraan bahan bakar solar dan bensin menjalani uji emisi yang digelar Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Selatan (3/11) di area parkir Belt Office Park, Ragunan, Pasar Minggu.

Kasudin LH Jakarta Selatan, M. Amin mengatakan, dari 318 kendaraan yang ikut uji emisi gratis ini, 38 dinyatakan tidak lolos dan 280 lolos. Bagi kendaraan yang lulus uji emisi langsung mendapat diberikan surat keterangan. Sedangkan yang tidak lulus disarankan untuk perbaikan kendaraan di bengkel terlebih dulu.

“Uji emisi dilakukan untuk mengurangi emisi gas buang dari kendaraan demi perbaikan kualitas udara Jakarta,” tuturnya.

Untuk pemilik kendaraan yang belum sempat uji emisi, lanjut Amin, dapat melakukan uji emisi pada 77 bengkel yang telah ditunjuk dan diuji Sudin LH Jakarta Selatan.

Disebutkan Amin, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan penindakan sanksi berupa tilang, untuk kendaraan yang tidak melakukan atau tidak lulus uji emisi, mulai 13 November nanti.

Sanksinya pelanggar akan diancam denda maksimal Rp 500.000 untuk mobil dan Rp 250.000 untuk sepeda motor. Selain itu, sertifikat lolos uji emisi juga menjadi syarat untuk melakukan perpanjangan masa berlaku pajak kendaraan bermotor. (hop)