Anjing

Kastara.ID, Semarang – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo meminta warga tidak lagi mengonsumsi daging anjing. Pasalnya anjing bukanlah binatang untuk dimakan atau dikonsumsi. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang mengatakan bahwa anjing tidak termasuk dalam makanan konsumsi karena bukan merupakan sumber hayati produk peternakan, kehutanan atau jenis lainnya.

Saat menerima perwakilan dari Dog Meet Free Indonesia (DMFI) di ruang kerja gubernur di Semarang (3/12), Ganjar memerintahkan pemerintah kota atau kabupaten membuat regulasi yang melarang mengonsumsi daging anjing. Terutama di wilayah dengan tingkat konsumsi daging anjing tinggi, seperti Solo Raya.

Data dari Dog Meet Free Indonesia menunjukkan di Solo Raya sekitar 13.700 anjing dibantai untuk dimakan. Itulah sebabnya politisi PDIP ini mendorong Pemkot dan DPRD segera membuat aturan yang melarang orang makan dan berjualan daging anjing. Ganjar juga berjanji akan memanggil dinas terkait untuk membahas masalah ini.

Pelarangan daging anjing juga terkait dengan upaya Pemprov Jateng menurunkan angka penyakit rabies. Sejak 1995 di Jateng sudah tidak lagi ditemukan kasus rabies. Namun melihat perkembangan saat ini, dikhawatirkan penyakit rabies bisa menjangkiti warga Jateng, terutama yang gemar makan daging anjing. Pasalnya daging anjing adalah sumber penyakit rabies.

Kepada warga yang sudah terlanjur membuka warung daging anjing, Ganjar meminta agar mengganti dagangannya atau beralih profesi. Sedangkan bagi masyarakat yang terbiasa makan anjing, Ganjar menyarankan mengonsumsi makanan lain. Ia menegaskan, masih banyak hewan lain yang lebih layak dan enak dimakan, seperti sapi, kambing, atau ayam. (yan)