Raperda RAPBD

Kastara.ID, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (3/12).

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 ini kemudian diserahkan secara simbolis oleh Anies kepada Pimpinan DPRD DKI Jakarta.

Mengawali pidatonya, Anies memaparkan mengenai Kebijakan Umum dalam RAPBD DKI Jakarta 2020 yang meliputi kebijakan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.

Ia menegaskan, APBD DKI Jakarta 2020 tetap difokuskan pada implementasi program-program strategis yang dirincikan dalam Kegiatan Strategis Daerah (KSD). KSD ini disusun sebagai pelaksanaan RPJMD Tahun 2017-2022 untuk memenuhi kebutuhan dasar, mempercepat pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Jadi program-program strategis yang kita sebut juga sebagai KSD itu akan terus kita laksanakan di tahun 2020 ini. Dan kita bersyukur, beberapa program strategis itu disepakati bersama dengan baik, termasuk misalnya terkait dengan air dan lain-lain. Jadi kita berharap semua KSD, Kegiatan Strategis Daerah yang itu adalah terjemahan dari RPJMD Tahun 2017-2022, nanti bisa dilaksanakan (secara berkesinambungan),” ujar Anies, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Untuk diketahui, total Rancangan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 87,95 triliun. Total RAPBD ini meningkat sebesar 1,22 persen dibandingkan dengan Perubahan APBD 2019 sebesar Rp 86,89 triliun.

Adapun Kebijakan Pendapatan Daerah, diarahkan antara lain melalui:
1. Peningkatan Pendapatan Asli Daerah, antara lain melalui:
a. Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak Daerah
b. Peningkatan Pelayanan Retribusi Daerah,
c. Kebijakan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah

2. Pengelolaan Dana Perimbangan, yang difokuskan pada percepatan penyaluran dana bagi hasil dari pemerintah pusat. Dana perimbangan mengalami sedikit peningkatan, khususnya dari Dana Alokasi Khusus Non Fisik. Sementara itu Dana Bagi Hasil mengalami penurunan. Penurunan ini memperkuat argumentasi perlunya Pemerintah DKI Jakarta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

3. Peningkatan Lain-lain Pendapatan Daerah, yang difokuskan pada koordinasi pencairan hibah MRT sesuai Naskah Perjanjian Pemberian Hibah (NPPH) dan hibah dari Jasa Raharja

Sedangkan untuk Kebijakan Belanja Daerah, diarahkan antara lain dengan:
1. Menitikberatkan pada pencapaian target RPJMD Tahun 2017-2022, serta pemenuhan Urusan Wajib Pelayanan Dasar dan Urusan Wajib Pelayanan Non Dasar termasuk Urusan Pilihan
2. Mendorong kegiatan yang memiliki sifat strategis dan/atau kegiatan lainnya yang memiliki dampak signifikan untuk memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
3. Mendorong implementasi strategi pembangunan dan arah kebijakan pembangunan
4. Memenuhi kewajiban penyediaan anggaran pendidikan dan kesehatan sesuai perundang-undangan
5. Mengedepankan belanja yang menunjang pertumbuhan ekonomi, peningkatan penyediaan lapangan kerja dan upaya pengentasan kemiskinan serta mendukung kebijakan nasional
6. Memberikan bantuan-bantuan dalam bentuk, antara lain:
a. Subsidi Pangan dalam rangka memberikan pemenuhan kebutuhan pokok murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah serta subsidi dalam mendukung pelayanan publik;
b. Hibah, diberikan kepada pemerintah pusat dalam rangka meningkatkan kesejahteraan para guru SD/SMP/SMA/Madrasah swasta serta hibah dalam rangka sertifikasi tanah dan hibah yang menyentuh secara langsung kepada kegiatan penduduk/komunitas;
c. Bantuan sosial untuk menyentuh komunitas sosial tertentu dalam rangka pembangunan modal sosial;
d. Bantuan keuangan, untuk memberikan insentif/disinsentif kepada pemerintah daerah lainnya khususnya wilayah Jabodetabekjur dalam rangka kerjasama/komitmen antar pemerintah daerah, serta kepada partai politik
7. Mengalokasikan kegiatan yang dianggarkan melalui skema tahun jamak yang telah menjadi komitmen bersama
8. Memberikan alokasi anggaran pada sektor-sektor yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat termasuk urusan wajib terkait pelayanan dasar dengan berpedoman kepada Standar Pelayanan Minimal (SPM)
9. Mengalokasikan anggaran dalam rangka kampanye pengurangan polusi dan peningkatan pariwisata melalui penyelenggaraan even internasional Formula E

Dalam kesempatan ini, Anies juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah terlibat dan bekerja sama dengan baik dalam penyusunan Raperda APBD DKI Jakarta 2020.

Kemudian, diharapkan Eksekutif dan Legislatif dapat menyelesaikan Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD Tahun Anggaran 2020 sesuai jadwal yang telah disepakati bersama.

“Saya berharap penjelasan ini dapat membantu memperlancar pembahasan pada rapat-rapat Fraksi dan Komisi, sehingga Dewan dapat mempertimbangkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 ini, untuk disetujui menjadi Peraturan Daerah,” tandasnya. (hop)