BPJS Kesehatan

Kastara.ID, Jakarta – Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No. 99/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan No. 71/2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKN, fasilitas kesehatan (faskes) yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tahun 2019 wajib harus memiliki sertifikat akreditasi.

Peraturan Presiden No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pasal 67 untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri.

“Sertifikat akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib yang harus dipenuh rumah sakit (RS) yang melayani program JKN dan diharapkan RS dapat memenuhi persyaratan tersebut,” Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf (4/1).

BPJS Kesehatan melaukan seleksi dan kredensialing yang melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan/atau Asosiasi FasKes. Kriteria teknis yang menjadi pertimbangan BPJS Kesehatan untuk menyeleksi faskes yang ingin bergabung antara lain tenaga medis yang kompeten, kelengkapan sarana dan prasarana, lingkup pelayanan, dan komitmen pelayanan.

Iqbal juga mengatakan faskes swasta yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan wajib memperbaharui kontraknya setiap tahun yang sifatnya sukarela. Proses pembaharuan kontak ini dilakukan rekredensialing untuk memastikan benefit yang diterima peserta berjalan dengan baik sesuai kontrak.

Pada proses ini juga mempertimbangkan pendapat Dinas Kesehatan setempat dan memastikan bahwa pemutusan kontrak tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat dengan melalui pemetaan analisis kebutuhan faskes di suatu daerah.

“Dengan semikian, RS yang dikontrak BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi untuk menjamin pelayanan kesehatan yang bermutu untuk masyarakat kecuali ada ketentuan lainnya. Adanya anggapan bahwa penghentian kotrak kerja sama dikaitkan dengan kondisi defisit BPJS Kesehatan adalah informasi yang tidak benar,” kata Iqbal. (mar)