Uji Kompetensi

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans dan Energi) DKI Jakarta, Selasa (5/1), menggelar uji kompetensi kenaikan jenjang fungsional pengawas ketenagakerjaan.

Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andriyansah mengatakan, kegiatan yang diikuti 17 peserta ini sesuai amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 tahun 2010 yang telah diubah menjadi Nomor 30 tahun 2020 tentang jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan.

“Uji kompetensi ini merupakan proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan sosial kultural dari pengawas ketenagakerjaan dalam menjalankan tugas dan fungsi jabatan,” ujar Andriyansah.

Menurut Andriyansah, dalam Permenpan ini setiap aparatur yang menduduki jabatan pengawas ketenagakerjaan harus memenuhi standar kompetensi sesuai jenjang jabatan.

Kompetensi untuk jabatan pengawas, jelas Andriyansah, meliputi kegiatan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, penyidikan dan pengembangan sistem pengawasan ketenagakerjaan.

“Kompetensi tersebut dibuktikan dengan sertifikat uji kompetensi,” tuturnya.

Ia mengungkapkan, jenjang jabatan pengawas ketenagakerjaan ini terdiri dari jenjang ahli pertama, muda, madya dan utama. Jabatan pengawas ketenagakerjaan ahli utama merupakan jenjang jabatan yang baru diperkenalkan dalam Permenpan RB No. 30 tahun 2020.

“Saya berharap seluruh peserta dapat mengikuti uji kompetensi dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat mengukur kemampuan diri dalam rangka menjawab tantangan pekerjaan agar lebih baik,” tandasnya. (hop)