Kastara.ID, Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun mengaku sedih dengan tindakan aparat keamanan terhadap Habib Bahar bin Smith. Menurut Refly, masalah yang menimpa Habib Bahar sejatinya sepele namun terkesan dibesar-besarkan dan dibuat seolah sesuatu yang berat.

Saat berbicara di kanal Youtube pribadinya, yang dikutip pada Rabu (5/1), Refly mengaku sedih, juga lantaran begitu mudahnya penguasa mempidanakan orang dengan pasal ujaran kebencian. Ia juga menilai, saat ini seolah maslaah yang sebenarnya kecil cenderung dibesar-besarkan. Sedangkan kasus yang besar justru dikecil-kecilkan.

Mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pelindo I itu menambahkan perbedaan pendapat bukanlah tindakan kriminal. Seharunya perbedaan pendapat dibantah dengan pendapat pula. “Argumentasi seharusnya dibantah dengan argumentasi, bukan dengan kriminalisasi,” ujar Refly.

Dalam videonya, Refly mengaku kagum dengan pimpinan Pondok Pesantren Tajjul Alawiyyin, Bogor, Jawa Barat itu. Pasalnya Habib Bahar berani memenuhi panggilan Polda Jawa Barat (Jabar) dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Walapun risikonya adalah langsung ditahan.

Refly menegaskan, Habib Bahar tidak seperti para koruptor yang kerap mangkir saat dipanggil aparat hukum. Habib Bahar sebaliknya, dengan berani langsung mendatangi Mapolda Jabar dengan didampingi kuasa hukumnya pada Senin (3/1). Habib Bahar juga terlihat berpamitan kepada ibundanya sebelum memenuhi panggilan Polda Jabar.

Sementara kuasa hukum Habib Bahan bin Smith, Ichwan Tuankotta menduga ada sponsor yang membuat kliennya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan. Hal ini terlihat dari sejumlah kejanggalan saat dilakukan pemeriksaan.

Itulah sebabnya Ichwan mempertanyakan proses penahanan kliennya yang terbilang sangat cepat. Terlebih dalam kasus tersebut Habib Bahar hanya berceramah tentang kasus penembakan anggota Front Pembela Islam (FPI) yang terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek kilometer (km) 50 awal 2021 silam. Ichwan menegaskan, apa yang disampaikan Habib Bahar adalah kebenaran dan tidak ada bohongnya.

Itulah sebabnya Ichwan mempertanyakan di mana letak ujaran kebencian seperti yang dituduhkan kepada Habib Bahar. Ichwan juga mempertanyakan ada sejumlah saksi dari panitia penyelenggara yang tidak diperiksa oleh tim penyidik. Padahal informasi dari saksi tersebut dinilainya sangat penting. (ant)