KPK

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin cukup untuk membuktikan adanya dugaan suap dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah 2017.

“Sejauh ini dari saksi-saksi yang sudah dihadirkan tim jaksa di hadapan majelis hakim, telah mencukupi untuk membuktikan dugaan perbuatan terdakwa,” ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/1).

Selain para saksi yang telah dihadirkan sebelumnya, lanjut Ali, KPK juga akan menghadirkan saksi di luar berkas perkara di persidangan nanti. Hal itu guna memperkuat bukti terkait perkara.

“Namun demikian, sepanjang masih dalam agenda acara proses pembuktian, maka tidak menutup kemungkinan dapat dihadirkannya saksi lain maupun saksi-saksi di luar berkas perkara. Kita ikuti persidangan ini,” ujar Ali.

Lebih lanjut Ali mengatakan, keterangan para saksi yang dihadirkan tentu dibutuhkan untuk pembuktian dakwaan yang diuraikan oleh tim jaksa. Karenanya, dia berharap saksi-saksi memberikan keterangan dengan sejujurnya.

“Pemanggilan saksi untuk hadir di persidangan tentu karena ada kebutuhan pembuktian uraian perbuatan terdakwa sebagaimana surat dakwaan jaksa. Untuk itulah kejujuran saksi di sini sangat diperlukan,” tukasnya.

Seperti diketahui, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap ke mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain sekitar Rp 3,6 miliar. Pemberian suap ini untuk mengurus kasus yang melibatkan namanya dan Aliza Gunado. (ant)