Naik Kelas

Kastara.ID, Jakarta – Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta pelaksanaan ujian sekolah dalam masa darurat penyebaran Covid-19, Kemendikbud telah menetapkan empat syarat penentu siswa naik kelas di semua satuan pendidikan pada 2021.

Empat syarat tersebut, yakni portofolio evaluasi siswa, penugasan, tes luring atau daring, dan kegiatan lain yang ditetapkan sekolah.

Khusus untuk portofolio siswa yakni meliputi evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau prilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya seperti penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya.

“Pelaksana ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,” demikian dikutip SE yang diteken Mendikbud Nadiem Makarim (1/2).

Ujian tersebut juga berlaku untuk menentukan kelulusan siswa dari sekolah. Pasalnya, SE Mendikbud Nomor 1/2021 secara resmi juga menghapus pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan.

“Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan 2021, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi,” bunyi ketetapan tersebut.

Sebagai gantinya, selain ujian, Kemendikbud menetapkan dua syarat lain untuk menentukan kelulusan siswa dari satuan pendidikan yakni menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi dengan bukti rapor; dan memperoleh nilai sikap atau prilaku minimal baik. (ant)