Surat Izin Mengemudi (SIM)

Kastara.ID, Jakarta – Bagi warga yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), bersiap untuk melaksanakan ujian secara online. Hal itu dijelaskan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono.

Tetapi, tes online tersebut hanya berlaku untuk ujian teori saja. Sementara ujian praktik, masyarakat tetap harus hadir di tempat permohonan pembuatan. Karena hal itu menjadi bagian kompetensi dari pemohon SIM.

“Ujian SIM teori ke depan bisa dilakukan dengan online. Tetapi ujian praktik harus tetap hadir. Karena ini merupakan kompetensi dari pemohon SIM,” ungkap Istiono, di Jakarta, Jumat (5/2).

Selain SIM, Korlantas juga menyiapkan untuk pengembangan pelayanan untuk Samsat yang di bidang IT.

Masih di tempat dan kesempatan yang sama, Istiono mengatakan bahwa pihaknya telah siap untuk menerapkan kebijakan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hal ini berkenaan penindakan hukum berlalu lintas dilakukan secara elektronik atau digital.

Meski begitu, Istiono menyatakan jika tilang secara manual tetap akan dilakukan pada tempat yang belum tersedia Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Seperti pelanggaran lawan arah atau segala pelanggaran hukum lalu lintas lainnya tetap akan ditindak sesuai hukum yang sudah ditetapkan dengan tilang manual,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Istiono mengungkapkan terdapat sekitar 19 Polda yang menerapkan kamera ETLE. Untuk tahap pertama yang diluncurkan Maret mendatang, akan ada lima Polda dan sejumlah Polres.

Istiono melanjutkan, secara bertahap nantinya untuk seluruh 34 provinsi di Indonesia bisa menggunakan tilang elektronik. Bila penindakan hukum akan berbasis digital ke depannya.

“Dengan demikian secara bertahap program 100 hari Kapolri ini kita bisa capai nanti sampai target kita 19 Polda, secara bertahap dan terus-menerus hingga semuanya di 34 kota provinsi ini terpasang. Dengan demikian penindakan hukum kita, nanti otomatis berbasis IT dengan ETLE ini,” pungkasnya. (ant)