Kepala Dinkes DKI Jakarta

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Kesehatan DKI Jakarta menginginkan agar setiap perkantoran di Jakarta memiliki kader pemantau jentik (jumantik). Tujuannya, untuk ikut memastikan agar gedung-gedung perkantoran bebas dari jentik nyamuk, khususnya aedes aegypti yang memicu penyakit demam berdarah dengue (DBD).

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, upaya preventif tersebut tertuang dalam Perda Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pengendalian Penyakit Demam Berdarah Dengue dan Instruksi Gubernur Nomor 7 Tahun 2019 tentang Penanganan Peningkatan Kasus Demam Berdarah Dengue.

“Masyarakat perlu ikut terlibat melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) seperti, di lingkungan pendidikan, tempat kerja, tempat umum, tempat pengolahan makanan, sarana olahraga, sarana kesehatan, permukiman, terminal, Taman Pemakaman Umum (TPU), panti-panti, dan tempat penampungan air,” ujarnya, Selasa (5/3).

Widyastuti menjelaskan, sesuai dengan amanat perda, untuk memastikan perkantoran yang bersih dan bebas jentik juga menjadi tanggung jawab pengelola atau pemilik.

“Kita ingin semua berkontribusi dan memastikan pencegahan kasus DBD sedini mungkin,” terangnya.

Ia menambahkan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta dapat melakukan pembinaan teknis pelaksanaan PSN. Untuk itu, tempat-tempat kerja maupun perkantoran dapat berkoordinasi dengan puskesmas-puskesmas setempat.

“Saya meminta masing-masing kantor untuk membentuk kader jumantik di lingkungan kerjanya,” tandasnya. (hop)