Tarif Retribusi

Kastara.ID, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta, di Ruang Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat (4/3).

Usulan berupa penyesuaian tarif retribusi untuk jenis layanan tertentu dalam rangka peningkatan layanan.

Anies menyampaikan, dasar Raperda tersebut adalah usulan perubahan tarif retribusi dari para Perangkat Daerah pemungut retribusi daerah. Hal ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi atas pelaksanaan Retribusi Daerah. Usulan tersebut dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan kondisi saat ini, terutama terkait penyesuaian tarif dan perwujudan kepastian hukum dalam pelayanan kepada masyarakat. Sebab pemungutan retribusi daerah sangat erat kaitannya dengan pelayanan perizinan maupun pelayanan administrasi lainnya. Jika dibandingkan dengan daerah penyangga, sejak tahun 2012 belum ada perubahan.

“Tadi ada banyak sekali dinas. Jadi kita tahu Perda Nomor 3 Tahun 2012 sudah secara waktu delapan tahun. Banyak yang harus disesuaikan. Ini prinsipnya karena waktu, perubahan harga, kebijakan, karena itu perlu penyesuaian. Dan saya nggak bisa bicara satu item saja, karena retribusi dan pajak daerah kan banyak sekali. Dinasnya saja tadi banyak sekali. Jadi tidak spesifik ini soal parkir saja, tapi yang lain-lain juga,” ujar Anies, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Anies mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan terus mengoptimalkan jenis-jenis pelayanan dan penyesuaian tarif sesuai kebijakan Pemerintah Pusat. Sehingga berpengaruh terhadap beberapa jenis pungutan retribusi daerah dan perkembangan perekonomian, mengingat saat ini tarif retribusi daerah terbilang rendah.

“Sasaran yang ingin diwujudkan dengan adanya perubahan atas Perda Retribusi Daerah ini adalah tercapainya optimalisasi penerimaan dari retribusi daerah tahun 2020, menghapus retribusi pada tempat-tempat yang tidak maksimal karena sudah ditiadakan akibat kebijakan pemerintah pusat maupun daerah, serta menaikkan tarif retribusi pada penggunaan fasilitas tertentu karena adanya potensi pendapatan retribusi daerah,” terangnya.

Adapun perubahan tarif retribusi diusulkan pada perangkat daerah sebagai berikut:
a. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
b. Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan
c. Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik
d. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
e. Dinas Kebudayaan
f. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
g. Dinas Perhubungan
h. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi
i. Dinas Bina Marga
j. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman
k. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
l. Dinas Pertamanan dan Hutan Kota
m. Dinas Lingkungan Hidup
n. Dinas Pendidikan
o. Dinas Kesehatan
p. Dinas Pemuda dan Olahraga
q. Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.

Sedangkan perubahan tarif sebagaimana dimaksud di atas, meliputi:
a. penyesuaian tarif;
b. penurunan tarif;
c. penghapusan jenis retribusi; dan
d. pengusulan jenis retribusi baru.

Untuk diketahui, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah merupakan pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.  Selain itu, sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta, maka perlu menyusun nomenklatur Perangkat Daerah dalam Peraturan Daerah ini, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Sementara itu tarif retribusi dapat dibiayai kembali, dengan memperhatikan Indeks Harga dan perkembangan perekonomian, sehingga Gubernur dapat menyesuaikan dan menetapkan tarif retribusi. Sehubungan dengan hal tersebut, maka perlu dilakukan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah,” tandasnya. (hop)