Vaksin COVID-19

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M. Tito Karnavian meminta Gubernur, Bupati/Wali Kota se-Indonesia agar mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembatasan buka puasa bersama, dan pelarangan open house pada saat maupun pasca lebaran.

Hal itu disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 800/2794/SJ tentang Pembatasan Kegiatan Buka Puasa Bersama pada Bulan Ramadan dan Pelarangan Open House/Halal bi Halal pada Hari Raya Idulfitri 1442 H/Tahun 2021, yang diterima pada Rabu (5/5).

Surat Edaran dikeluarkan setelah mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan COVID-19 khususnya pada perayaan Hari Raya Idulfitri 1441 H/Tahun 2020 yang lalu, serta pasca libur Natal dan Tahun Baru 2021, sehingga kepala daerah perlu melakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama Ramadan, dan menjelang perayaan, saat, maupun pasca Hari Raya Idulfitri.

“Diminta kepada Saudara Gubernur, Bupati/Wali Kota mengambil langkah-langkah sebagai berikut: melakukan pembatasan kegiatan buka puasa bersama, tidak melebihi dari jumlah keluarga inti ditambah 5 (lima) orang selama Bulan Ramadan 1442 H/Tahun 2021,” sebagaimana kutipan poin a dalam edaran tersebut.

“Menginstruksikan kepada seluruh pejabat/ASN di daerah, dilarang melakukan open house/Halal bi Halal dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1442 H/Tahun 2021,” seperti tercantum pada poin b dalam edaran tersebut.

Dengan terbitnya Surat Edaran itu, maka Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait hal serupa, yang dikeluarkan pada 3 Mei 2021 dengan Nomor 450/2769/SJ dan Surat Edaran Nomor 800/2784/SJ pada tanggal 4 Mei 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (ant)