KATAR

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar) Sugiyanto menilai, keputusan  Gubernur DKI Jakarta Anies Bawesdan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi sudah sangat tepat.

Sebab, kata Sugiyanto, selain untuk terus mengurangi penularan wabah Coronavirus Disease 2019 ( Covid-19), kebijakan ini juga memberi harapan baru bagi kegiatan usaha dan perkantoran, ibadah keagamaan, restoran, dan kegiatan mamfaat besar lainnya.

“Kebjiakan tersebut diambil atas pertimbangan matang dan berdasarkan atas data saintifik tentang Covid-19 di Jakarta. Gubernur Anies telah membuat kebijakan yang tepat, Every Body Happy,” tegas Sugiyanto saat dihubungi melalui telepon di Jakarta (4/6).

Menurut Sugiyanto, penjelasan Gubernur Anies Bawesdan yang disiarkan melalui YouTube Pemprov DKI Jakarta (http://www.youtube.com/dkijakarta) tentang alasan memperpanjang PSBB dan menetapkan Juni ini sebagai masa transisi sulit untuk dibantah, lantaran sangat logis dan rasional. Keputusan itu dapat diterima oleh semua pihak baik masyarakat yang tertib menjalankan aturan PSBB, dan para pelaku usaha, juga pemerintah pusat.

Pria berkacamata yang akrab disapa SGY mengungkapkan, pada Maret lalu, angka effective reproduction number/Rt atau RO (angka penularan) virus corona di Jakarta  berada diangka 4. Lalu terus menurun, Juni penularannya berada diangka 0.99, tetapi Gubernur Anies tetap memperpanjang PSBB dengan masa transisi pada Juni ini.

“Intinya Jakarta masih berstatus PSBB, namun ada pelonggaran. Mulai Senin perkantoran di Jakarta boleh beroprasi dengan kapasitas 50 Persen, dan mulai besok kegiatan beribadah sudah mulai dilakukan dengan melaksanakan protokol kesehatan,” ujar SGY.

Dia menjelaskan, berdasarkan uraian Gubernur Anies diketahui bahwa ada tiga indikator untuk dapat melonggarkan PSBB, yaitu epidemologi nilainya 75, kesehatan publik total nilainya sekitar 70. Sementara fasilitas kesehatan total nilainya 100. Jumlah total keseluruhan itu 76, artinya dengan nilai di atas 70, PSBB dapat dilonggarkan secara bertahap.

Dalam masa transisi ini, sambung Sugiyanto, semua peraturan mengenai sanksi pemberlakuan pembatasan akan tetap berlaku dan akan tetap ditegakan, mulai dari kegiatan usaha hingga kegiatan kemasyarakatan. Masyarakat harus tetap mengunakan masker, menjaga jarak fisik, tidak berkerumun, cuci tangan, dan aturan lainnya.

“Sukses fase transisi pertama bulan Juni ini menuju fase transisi kedua tergantung dari kedisiplinan warga Jakarta. Jadi semua wajib patuh aturan PSBB untuk menuju kondisi aman, sehat dan pro kiduktif,” pungkas SGY. (hop)