Syam Resfiadi

Kastara.ID, Jakarta – Ketua Umum Sarikat Penyelenggara Umrah dan Haji Indonesia (Sapuhi) Syam Resfiadi menyarankan para jemaah haji Indonesia 2020 tidak menarik kembali atau refund dana Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang telah disetorkan. Hal ini demi memastikan para jemaah bisa berangkat ke tanah suci pada musim haji 2021.

Dilansir dari Republika, Jumat (5/6), Syam menegaskan, penting bagi jemaah untuk meyakinkan diri tahun depan bisa berangkat sesuai daftar antrean tahun ini. Itulah sebabnya ia berharap tidak banyak jemaah yang melakukan refund atau membatalkan setoran BPIH-nya.

Pemilik travel umroh dan haji khusus PT Patuna Mekar Jaya ini menjelaskan, jemaah yang membatalkan rencana ibadah hajinya secara otomatis akan kehilangan kesempatan berangkat pada tahun depan. Namun, jika jemaah hanya membatalkan biaya pelunasan, sekitar 4.000 dolar AS, Syam menyebut hal itu bisa dilakukan dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) secara langsung ke nomor virtual account para jamaah.

Syam menambahkan, pihaknya telah berdiskusi dengan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus, Kementerian Agama (Kemenag) terkait teknis pengambilan uang setoran jemaah haji. Ia mengapresiasi Kemenag yang telah membuat alur pengembalian BPIH untuk haji reguler atau haji khusus. Menurutnya upaya itu membuat calon jemaah haji yang batal berangkat tahun ini tenang.

Seperti diketahui, pemerintah secara resmi membatalkan keberangkatan jemaah haji Indonesia 2020 ke tanah suci. Hal ini menyusul masih adanya penularan virus corona atau Covid-19, baik di Arab Saudi maupun Indonesia. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Muhajirin Yanis mempersilakan jemaah haji reguler yang ingin melakukan refund atau meminta pengembalian setoran pelunasan BPIH 1441 H/2020 M.

Saat memberikan keterangan resmi pada Rabu (3/6), Muhajirin memastikan jemaah yang melakukan refund tetap bisa berangkat pada 2021. Muhajirin menjelaskan alur pengembalian atau refund telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M. (put)