Wifi MRT

Kastara.ID, Jakarta – PT MRT Jakarta (Perseroda) dan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menerapkan penyesuaian layanan operasional dalam rangka mendukung penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali sebagai strategi untuk menekan angka penyebaran COVID-19.

PT MRT Jakarta (Perseroda) melakukan perubahan waktu operasional dan penutupan sementara beberapa entrance stasiun yang akan diberlakukan mulai 5 Juli 2021.

Direktur Utama PT MRT Jakarta (Perseroda) William P Sabandar mengatakan, penyesuaian waktu operasional MRT Jakarta menjadi pukul 06.00-20.30 WIB berlaku Senin hingga Ahad (setiap hari) dengan jarak antara kereta tiap 10 menit flat dan pembatasan jumlah pengguna sebanyak 65 orang per kereta atau gerbong.

Penyesuaian waktu operasional ini merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor 259 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Petunjuk Teknis Pembatasan Kapasitas Angkut dan Waktu Operasional Sarana Transportasi Dalam Rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID- 19.

“MRT Jakarta menerapkan sejumlah penyesuaian kebijakan layanan operasional sebagai langkah optimalisasi penerapan protokol kesehatan,” ujarnya, Senin (5/7).

Ia menambahkan, untuk kebijakan penutupan sementara entrance gate stasiun akan dilakukan dengan detail lokasi penutupan sebagai berikut;

1. Fatmawati
a) Entrance B, lokasi terdekat: Escalator dekat taman Cilandak, Astra BMW, South Quarter (Jalan RA Kartini, South Quarter)
b) Entrance D, lokasi terdekat: Entrance depan BPJS, SPBU Pertamina (Jalan RA Kartini, RSUP Fatmawati)

2. Cipete Raya
a) Entrance A, lokasi terdekat: Holland Bakery, Toyota (Jalan Terogong Raya, RS Setia Mitra)
b) Entrance D, lokasi terdekat: Pusdiklat Kemensetneg (Jalan BDN Raya, Pusdiklat Kemensetneg)
c) Entrance E, lokasi terdekat: Showroom Honda (Jalan RS Fatmawati)

3. Istora Mandiri
a) Entrance B, lokasi terdekat: Hotel Sultan, GBK pintu 7 (Jalan Pintu Gelora 7, Hutan Kota Senayan)
b) Entrance D, lokasi terdekat: SCBD, Polda Metro Jaya (Jalan Jenderal Sudirman, Polda Metro Jaya)

“Selain tiga stasiun itu entrance gate stasiun lainnya normal,” terangnya.

William menjelaskan, PT MRT Jakarta (Perseroda) terus melakukan sejumlah implementasi kebijakan terkait pemberlakuan PPKM Darurat, serta akan senantiasa menjalankan berbagai langkah adaptif dalam memenuhi komitmen perusahaan guna mendukung pemerintah dalam upaya penanggulangan pandemi agar dapat berjalan optimal.

“Kami akan tetap berupaya memastikan ketersediaan aksesibilitas layanan transportasi publik yang sehat, aman dan nyaman bagi masyarakat yang masih harus beraktivitas di periode PPKM Darurat ini,” ucapnya.

Sementara PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) juga memberlakukan penyesuaian jadwal operasional mulai 4-20 Juli 2021 mendatang. Bus Transjakarta hanya melayani masyarakat mulai pukul 05.00-20.30 WIB, sementara untuk layanan kesehatan akan beroperasi mulai 20.30-21.30 WIB.

Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi mengatakan, kebijakan ini untuk mendukung pemerintah sebagai upaya menekan penyebaran COVID-19 yang masih menunjukkan tren meningkat.

PT Transjakarta tetap memberlakukan pembatasan kapasitas angkut yakni 50 persen dari kapasitas normal dengan ketentuan bus gandeng hanya boleh diisi maksimal 60 pelanggan, bus sedang maksimal 30 pelanggan, bus kecil maksimal 15 pelanggan, dan lima orang pelanggan untuk mikrotrans.

“Kami juga mengerahkan 72 orang Satgas COVID-19 untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan. Satgas-satgas inilah yang akan berkeliling secara mobile ke setiap armada dan memastikan semua prokes berjalan dengan baik,” bebernya.

Ia menuturkan, Transjakarta tidak pernah lengah dalam memastikan semua armada yang beroperasi sudah sesuai dengan prokes yakni, dibersihkan menggunakan cairan disinfektan secara berkala, terpasang tanda jarak aman baik di halte dan dalam bus, hingga ketersediaan hand sanitizer yang dapat dimanfaatkan pelanggan.

“Kami mengimbau kepada seluruh pelanggan kami untuk dapat bekerja sama dan mematuhi setiap aturan yang berlaku. Mari bersama-sama kita lawan COVID-19,” tandasnya. (hop)