Kripto

Kastara.ID, Jakarta – Aset kripto merupakan masa depan dari komoditas tidak berwujud yang berbentuk aset digital di Indonesia. Karena, memiliki nilai lonjakan yang sangat signfikan dalam rentang waktu yang relatif cukup singkat di masa depan. Seperti yang terjadi dengan aset digital kripto Bitcoin yang pada 2015 hanya miliki nilai hanya Rp 5 juta, namun pada 2021 dapat naik tajam mencapai Rp 500 juta.

CEO Menara Digital Anthony Leong mengatakan, tingginya gerakan aset digital tersebut, maka para pemilik akun kripto di dalam negeri harus dilindungi oleh pemerintah. Melalui penciptaan bursa kripto lokal sangat berpotensi besar dalam mendukung kripto lokal di ruang digital dapat berkembang pesat dalam beberapa tahun ke depan.

“Kami menyambut baik langkah pemerintah menciptakan bursa-bursa kripto lokal di dalam negeri,” kata CEO Menara Digital Anthony Leong dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) yang bertajuk “Meneropong Aset Kripto di Indonesia”, Senin (5/7).

Dengan membentuk bursa tersebut, akan mendukung ekosistem lokal dari aset kripto lokal yang diselenggarakan oleh perusahaan start up milik anak bangsa. Tujuannya, aset kripto dalam negeri dapat menjaga eksistensi pelaku aset kripto dalam negeri. Sehingga mampu bersaing dengan ketat dengan aset kripto yang dimiliki oleh negara-negara lain. “Saat aset kripto lokal hari ini bisa lebih mandiri dan berdiri di kaki sendiri,” tuturnya.

Saat ini, peminat komoditas kripto di tanah air sangat besar. Berdasarkan data yang dimiliki, terindikasi dalam satu bulan terjadi penambahan akun kripto di dalam negeri mencapai 1,4 juta. Secara mendetail, pemilik akun kripto per Maret 2021 sebanyak 4,2 juta orang dan naik tajam pada April 2021 pemilik akun kripto mencapai 5,6 juta orang.

Nilai transaksi akhir tahun 2020, terdapat nilai transaksi mencapai Rp 46,9 triliun dan pada periode Januari hingga Mei 2021 nilai transaksi dari aset kripto ini mencapai Rp 370 triliun. “Aset digital ini bisa diperebutkan dan harga akan semakin tinggi ke depan karena melihat dari tren kripto yang semakin diminati,” tuturnya.

Pembentukan bursa di atas, akan berpotensi besar dalam memberikan perlindungan hukum kepada seluruh pemangku kepentingan yang terkait dalam proses transaksi aset digital kripto. Dengan begitu, dapat dipastikan ancaman penipuan yang rawan terjadi kala berinvestasi di aset digital dapat sepenuhnya diminimalisir oleh pemerintah ke depannya.

Ia meyakini, dengan adanya bursa yang mengatur secara jelas terkait aturan terhadap investasi aset digital kripto, akan membuat minat masyarakat menjadi semakin bergelora. Karena, masyarakat mendapatkan rasa aman dari aturan yang dibuat oleh pemerintah ketika sedang melakukan investasi melalui aset di gita di atas.

“Ini yang menjadi perhatian dari semuanya. Kita lihat aja tapi kalau tiba-tiba ada kenaikan yang sangat luar biasa pasti menarik perhatian dari masyarakat. Dengan begitu, pemerintah juga bisa mengatur koin-koin yang membandel,” pungkasnya. (mar)