Hewan Kurban

Kastara.ID, Jakarta – Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta mengestimasi kebutuhan ternak kurban di Jakarta saat Hari Raya Iduladha 1443 Hijriah mencapai 47.000 ribu ekor.

Saat ini ketersediaan ternak kurban tercatat baru sekitar 42.000 ekor.

Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Suharini Eliawati mengatakan, kekurangan stok tersebut akan dipenuhi dalam pekan ini.

“Karena ada kurang lebih 5.000 ternak yang masih dalam perjalanan,” ungkap Eli, Selasa (5/7).

Eli menjelaskan, terkait tata cara pemasukkan hewan kurban setelah 24 Juni 2022 harus memenuhi prosedur perizinan pemasukan hewan kurban dengan tujuan lokasi penjualan atau penampungan berada di lokasi yang ditetapkan wali kota maupun bupati.

Pelaku usaha penjualan hewan kurban dapat mengakses secara online di laman jakevo.jakarta.go.id untuk mendapatkan izin pemasukan ternak ke DKI Jakarta.

Masyarakat juga diminta melaporkan kepada Suku Dinas KPKP wilayah setempat jika ditemukan adanya dugaan hewan sakit. Selain itu, masyarakat juga diimbau melakukan desinfeksi atau pembersihan kendaraan, peralatan, hewan, dan limbah secara rutin.

“Perlu peran aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan kasus penyakit serta menjaga biosecurity kandang penampungan untuk mencegah penyebaran penyakit hewan menular,” tandas Eli.

Nomor kontak Suku Dinas KPKP setempat jika ditemukan adanya dugaan hewan sakit:

Suku Dinas KPKP Jakarta Pusat
-Dwi Yani Herawati (081584493988).

Suku Dinas KPKP Jakarta Utara
-Riyady Akbar (08111772247).

Suku Dinas KPKP Jakarta Barat
-Churniatun (087878625025).

Suku Dinas KPKP Jakarta Timur
-T. Ellita G (085888657497).

Suku Dinas KPKP Jakarta Selatan
-Nilla Kartina (081291111967).

Suku Dinas KPKP Kepulauan Seribu
-Sandri Oktama (081369073897). (hop)