Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggelar kegiatan peningkatan kapasitas dalam rangka implementasi pengendalian dampak bencana iklim kota-kota di Indonesia. Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Discovery Ancol, Jakarta Utara, 5-6 Juli 2022, menghadirkan perwakilan dari 30 kota sebagai peserta.

Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta, Sri Haryati mengatakan, isu pembangunan berkelanjutan sudah menjadi tema utama di hampir seluruh bagian dunia saat ini. Setiap kota di dunia sudah memasukkan agenda penanganan climate change sebagai acuan agenda bersama.

“DKI Jakarta sejak lama sudah berupaya dan mengeluarkan regulasi melalui keputusan serta peraturan gubernur untuk menangani perubahan iklim,” ujarnya, Selasa (5/7).

Dikatakan Sri, saat ini DKI Jakarta telah menyusun Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah (RPRKD) atas dasar hukum Pergub No 90 Tahun 2021 tentang RPRKD sebagai dokumen rencana kerja Pemprov DKI Jakarta dalam melaksanakan berbagai aksi menuju pembangunan karbon yang berketahanan iklim.

Provinsi DKI Jakarta pun telah menetapkan target pengurangan emisi gas buang kaca hingga 30 persen dan 50 persen zero emision di tahun 2030. Realisasinya, Pemprov DKI juga sudah menggiatkan penggunaan transportasi massal sebagai implementasi perubahan orientasi pembangunan dari car oriented development menjadi transportation oriented development (TOD).

Namun demikian untuk menangani perubahan iklim golbal, Sri mengaku tidak bisa hanya dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta. Karena itu, pihaknya berharap kegiatan yang menghadirkan perwakilan dari 30 kota ini bisa memberi masukan dan membangun pemahaman bersama.

Sri juga berharap, ke depan dari hasil pemahaman bersama yang dirumuskan bisa menjadi rencana aksi bersama di setiap kota untuk menanggulangi perubahan iklim global. Penanganan perubahan iklim global itu pun menurut Sri tidak bisa dilaksanakan pemerintah saja, namun juga harus dilaksanakan secara kolaborasi melibatkan semua pihak.

“Saling menguatkan dan mendorong bagaimana menghadapi climate change sesuai target yang kita harapkan,” tegasnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sudah memiliki Keputusan Gubernur Nomor 96 Tahun 2020 tentang tim kerja mitigasi dan apatasi bencana iklim sebagai regulasi mengantisipasi perubahan iklim global. Kemudian, kegiatan ini juga digelar sebagai tindak lanjut terpilihnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai Vice Chair of the C40 steering committee.

“Kepgub mengatur pembagian tugas terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mitra kolaborasi dan perguruan tinggi. Kita harap kegiatan bisa membangun pemahaman yang sama dan mengimplememtasikannya di daerah masing-masing,” tandasnya. (hop)