Kastara.ID, Jakarta – Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Ismail, memberikan dukungan agar nantinya Perumda Paljaya bisa menjadi operator pengelolaan limbah jaringan perpipaan Jakarta Sewerage System (JSS) Zona 1.

Ismail mengatakan, Perumda Paljaya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang mendapatkan penugasan dalam hal pengelolaan atau penanganan limbah di Jakarta.

“Agar bisa optimal dan akuntabel, sebaiknya pengelolaan JSS Zona 1 diserahkan ke Perumda Paljaya. Sehingga, pertanggungjawabannya jelas dan terukur dalam pengelolaannya,” ujar Ismail, Sabtu (5/8).

Ismail menjelaskan, DPRD DKI Jakarta juga akan lebih mudah melakukan pengawasan dan monitoring pengelolaan air limbah di Jakarta yang diserahkan ke Perumda Paljaya.

“Perumda Paljaya harus diprioritaskan jangan malah nanti dikelola swasta. Pasti, pengelolaan perpipaan air limbah yang diserahkan mendatangkan revenue atau pendapatan bagi Perumda PAL Jaya. Ini bisa menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah melalui dividen diberikan,” terangnya.

Menurutnya, Perumda Paljaya telah pengalaman menjadi operator Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) yang menggunakan jaringan perpipaan maupun Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S).

“Pengelolaan limbah secara baik di Jakarta sudah menjadi keharusan untuk mewujudkan sanitasi sehat dan mencegah pencemaran lingkungan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, DPRD DKI juga sedang membahas raperda tentang pengelolaan air limbah di Jakarta. Adapun beberapa hal yang menjadi prioritas di antaranya muatan komprehensif dalam membuat satu master plan pengelolaan limbah, baik bersifat layanan kepada masyarakat maupun private (swasta).

“Sebab, salah satu tujuan raperda yang akan disahkan menjadi perda, yakni bagaimana terkelola baik limbah ini tentunya yang sifatnya komersil bisa mensubsidi atas sebagian biaya keluar ketika memberikan layanan kepada masyarakat. Sehingga, namanya subsidi silang menjadi suatu keniscayaan yang harus diperhitungkan di awal,” tandasnya.

Sekadar diketahui, Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta telah memulai sosialisasi pelaksanaan Jakarta Sewerage Development Project (JSDP) Zona 1 Paket V dan VI. Pembangunan JSS atau sistem perpipaan air limbah beserta instalasi pengelolaan di Jakarta zona 1 dibagi menjadi enam paket.

Pengerjaan untuk Paket V dan VI dibiayai menggunakan APBD DKI. Sedangkan paket I hingga IV menggunakan anggaran dari pemerintah pusat.

Pelaksanaan program JSDP Zona 1 paket V dan VI dimulai tahun ini dan ditargetkan rampung 2026 dengan jangka waktu pengerjaan selama 1.460 hari.

Pembangunan pipa air limbah Paket V dilakukan sepanjang 18,6 kilometer melintasi sejumlah ruas jalan di sembilan kelurahan, Jakarta Pusat dan tiga kelurahan di Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat.

Sementara pemasangan pipa air limbah paket VI sepanjang 13,8 kilometer, melintasi sejumlah ruas jalan di tiga kelurahan di Jakarta Utara dan empat kelurahan di Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.

Nantinya, untuk coverage area JSS Zona 1 ini meliputi sebagian wilayah Jakarta Pusat dan sebagian Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

JSS Zona 1 akan dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di kawasan Pluit, Jakarta Utara dengan luas area 3,9 hektare berkapasitas 240.000 meter kubik per hari.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai membangun sistem perpipaan air limbah disebabkan kondisi pencemaran limbah domestik yang semakin masif sehingga menurunkan kadar kesehatan dan kelestarian lingkungan. (hop)