Pertamina

Kastara.id, Jalarta – Berdasar hasil evaluasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terhadap penerimaan negara di sub sektor minyak dan gas bumi (migas) menunjukkan capaian angka positif pada semester pertama 2018. Ini menjadi salah satu dasar bagi Pemerintah untuk tidak menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Demikian ditegaskan Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam bincang dengan media di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Selasa (5/9).

“Pemerintah tidak merencanakan kenaikan harga BBM dalam waktu dekat,” ujar Jonan.

Disampaikan Jonan, hingga semester pertama tahun 2018 penerimaan negara lebih baik dibandingkan periode yang sama di tahun 2017. “Penerimaan negara di subsektor migas pada semester pertama 2018 lebih baik, bahkan lebih besar sekitar USD 1,89 miliar dibanding semester pertama tahun lalu. Bahkan setelah dikurangi tambahan subsidi solar tahun ini, angkanya masih positif,” paparnya.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agung Pribadi menambahkan, yang disebut Menteri Jonan tersebut adalah angka penerimaan negara yang berasal dari lifting minyak dan gas bumi.

“Untuk semester pertama 2018 angka penerimaan negara dari migas ini mencapai USD 6,57 miliar, tahun lalu pada periode yang sama angkanya USD 4,68 miliar. Nilainya naik USD 1,89 miliar atau sekitar Rp 28 triliun,” jelas Agung di Jakarta (5/9).

Sementara subsidi BBM jenis solar, lanjut Agung, yang digelontorkan Pemerintah tahun ini ditambah Rp 1.500 per liter, dari sebelumnya Rp 500 pada 2017 menjadi Rp 2.000 per liter di 2018.

“Realisasi penyaluran solar pada semester 1 tahun 2018 ini sebesar 7,2 juta KL (Kilo Liter), dikalikan tambahan subsidi Rp 1.500 menjadi sekitar Rp 10,8 triliun, jauh lebih kecil dibandingkan peningkatan penerimaan negara yang kita punya di semester satu ini sebesar Rp 28 triliun. Bahkan Rp 28 triliun tersebut sudah bisa menutup beban tambahan subsidi sampai akhir tahun 2018, dimana kuota solar total mencapai 14,5 KL,” ungkapnya.

Agung pun optimistis tren neraca migas yang menunjukkan sinyal positif di semester pertama 2018 ini akan berlanjut di semester kedua 2018. Maka wajar jika pemerintah memutuskan tidak akan menaikkan harga BBM, meskipun kurs rupiah terhadap dolar AS melemah.

Terkait upaya menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo untuk mengendalikan impor dan memperkuat devisa, Kementerian ESDM telah menetapkan kebijakan strategis mulai dari penataan ulang proyek ketenagalistrikan, penerapan perluasan mandatori B20, meningkatkan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri), hingga kebijakan hasil ekspor sumber daya alam untuk penguatan devisa nasional.

“Kami harap semua pihak dapat mendukung kebijakan Pemerintah demi melindungi kepentingan bangsa dan rakyat Indonesia,” pungkas Agung. (mar)