Pilkada Pemilu

Kastara.id, Jakarta – Tahapan pilkada serentak 2018 akan mempengaruhi pelaksanaan tahapan pemilu serentak 2019.

“Pilkada bisa berjalan dengan lancar dan bisa berjalan dengan berkualitas itu menjadi modal utama KPU untuk suksesnya pemilu 2019, karena 50% Provinsi dan 74% Kabupaten/Kota melaksanakan pilkada serentak 2018. Apabila satu Kabupaten atau bahkan satu Provinsi bermasalah itu akan berdampak kepada pelaksanaan pemilu 2019,” ujar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Viryan dalam keterangannya, Kamis (5/10).

Menurut Viryan, pihaknya akan memastikan pelakasanaan tahapan dan pelaksanaan pemungutan suara bisa berjalan sukses.

“Kegiatan sosialisasi pilkada serentak 2018 dilaksanakan dengan semangat melanjutkan proses modernisasi organisasi, proses transformasi manajemen dalam logistik yang bersesuaian dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu yang demokratis, baik aspek efisien, efektif, transparan, akuntabel, serta tertib,” paparnya.

Dia menegaskan, logistik pemilu menjadi aspek strategis yang menentukan, namun sampai hari ini masih terdapat sejumlah permasalahan dalam pengadaan, manajemen, ataupun distribusi logistik.

“Pada pemilihan serentak 2017 sudah ada empat item yang masuk dalam e-katalog surat suara, tinta, segel, dan hologram, dengan penggunaan e-katolog terjadi efisiensi yang cukup tinggi dalam pengadaan barang dan jasa Pemilihan 2017,” tambahnya.

Pilkada serentak tahun 2018 akan digelar serentak di 171 daerah, yakni di 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota.

Tahapan penyerahan syarat dukungan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk KPU Provinsi/KIP Aceh dimulai 22-26 November 2017, dan penyerahan syarat dukungan pasangan calon bupati-wakil bupati, atau calon wali kota dan wakil wali kota kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota dimulai 25-29 November 2017. (npm)