Jabatan

Kastara.id, Jakarta – Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017, tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), berperan penting menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menilai, regulasi tersebut menyatukan persepktif bahwa semua elemen bangsa, harus memiliki ideologi yang sama yakni Pancasila.

“Jangan dilihat dari sisi ormasnya. Ini sebuah ormas yang tidak konsisten melaksanakan tugas. Ormasnya ini berada dibawah lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Mendagri dalam keterangannya, Kamis (5/10).

Menurut Mendagri, pihaknya juga sudah memberikan penjelasan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Perppu Ormas.

Terkait, kemungkinan kalau sejumlah subtansi di Perppu nantinya dikoreksi DPR, Mendagri menyatakan, pihaknya masih menunggu proses hukum yang berlangsung di MK.

“Perppu ini demi Indonesia. Harapan saya, mudah-mudahan setiap pimpinan nanti punya ideologi yang sama, yakni Pancasila,” tambahnya.

Mendagri juga meminta maaf atas ketidakhadirannya dalam Rapat Komisi II DPR membahas Perppu Ormas, karena harus menghadiri undangan Simposium MPR, dan saat ini sedang dalam kondisi kurang sehat. (npm)