Jakarta International Stadium

Kastara.ID, Jakarta – Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta (PTTUN) mengabulkan banding yang diajukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta soal Sertifikat Hak Pakai (SPH) lahan Jakarta International Stadium di Jakarta Utara. PTTUN menganulir keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memenangkan PT Buana Permata Hijau.

Keputusan memenangkan Pemprov DKI Jakarta itu terdapat dalam laman resmi PTTUN. Putusan itu dikeluarkan pada 30 September 2019.

“Menerima permohonan banding dari tergugat II intervensi atau pembanding dan tertugat atau pembanding,” seperti tertulis dalam putusan itu. “Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 282/G/2018/PTUN.JKT tanggal 14 Mei 2019 yang dimohonkan banding.”

Kuasa hukum DKI Jakarta Denny Indrayana mengatakan, majelis hakim dalam pertimbangannya sepakat dengan dalil mereka. Dalil yang dimaksud bahwa PT Buana Permata Hijau tak memiliki kepentingan hukum dalam mengajukan gugatan pembatalan SHP lahan Stadion BMW.

“Dengan begitu maka gugatan yang diajukan oleh PT Buana Permata Hijau patut untuk ditolak,” ujar Denny dalam keterangan tertulisnya (4/10).

Sebelumnya PT Buana Permata Hijau menggugat Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara (tergugat I) dan Gubernur DKI Jakarta (tergugat) ihwal sengketa lahan Jakarta International Stadium atau yang juga dikenal dengan nama Stadion BMW. Gugatan diajukan ke PTUN DKI pada 2018.

Hakim mengabulkan gugatan PT Buana Permata Hijau atas dua sertifikat hak pakai lahan taman BMW yang akan menjadi lokasi pembangunan stadion tersebut. Atas adanya putusan tersebut, PT Buana menilai DKI Jakarta tak berhak atas penggunaan lahan di sana.

Pemerintah DKI Jakarta lalu mendaftarkan banding ke PTTUN pada 15 Juli 2019. Kini hakim mengabulkan banding tersebut yang salinan putusannya bernomor 231/B/2019/PT.TUN.JKT. (hop)