Wamena

Kastara.ID, Jakarta – Tujuh orang tahanan politik Papua yang ditahan di Markas Polda Kalimantan Timur meminta penyidikan kasus dipindah ke Jayapura (4/11).

Tujuh tersangka kasus makar itu sebelumnya dipindah ke tahanan Polda Kalimantan Timur pada akhir September 2019 dan hingga kini, para tersangka sudah menjalani tahanan selama 40 hari di Balikpapan.

Tujuh tersangka tersebut Buktar Tabuni, Agus Kossay, Fery Kombo, Alexander Gobay, Steven Itlay, Hengki Hilapok, dan Irwanus Uropmabin.

Tersangka dianggap otak di balik kerusuhan di Jayapura yang mengakibatkan korban dari pihak sipil maupun TNI.

Sementara Fathul yang mewakili tersangka mengatakan bahwa penahanan di Balikpapan menjadi tekanan psikologis tersendiri bagi para kliennya. Sebab mereka tidak mampu lagi berinteraksi dengan keluarga yang seluruhnya berdomisili di Papua.

Fathul juga menilai, penahanan di Balikpapan memperlambat proses penyidikan kasusnya sebab selama ditahan, menurutnya, mereka belum pernah diperiksa penyidik terkait pasal makar.

Lagipula menurut Fathul, Polda Papua yang berwenang menyidik kasusnya sesuai delik lokasi tempat kejadian perkara. Sehingga semestinya proses persidangannya pun harus digelar di Papua.

Fathul juga menolak dalih persoalan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat Papua pasca rusuh. Sebaliknya, ia meminta Polri menambah jumlah personil yang ditugaskan dalam pengamanan persidangan di Papua.

Sementara itu, Polda Kaltim memang memastikan tujuh tersangka asal Papua berada dalam pengawasannya dan hanya diperintahkan menjaga titipan tersangka dari Polda Papua. (yan)