Karhutla(antaranews.com)

Kastara.ID, Pekanbaru – Polres Pelalawan berhasil menangkap satu pelaku pembakaran hutan dan lahan di Riau.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Teddy Ardian mengatakan, tersangka bernama Helmizal warga Kelurahan Ukui, Kecamatan Ukui, Pelalawan, Selasa (5/11). Dalam penangkapan ini, turut diamankan barang bukti berupa korek api, parang, serta potongan kayu sisa dibakar.

Teddy menjelaskan, kejadian bermula ketika tersangka sedang membakar sarang tawon yang apinya merembet membakar lahan. Lahan yang terbakar berada di areal perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang dikuasai oleh masyarakat. Luasan lahan yang terbakar seluas 1,14 hektare.

Ketika dilakukan pemeriksaan, Helmizal mengakui bahwa ia membakar pelepah sawit untuk mengusir sarang tawon yang ada di kebunnya. Namun karena angin kencang dan lahan kering api merembet membakar lahannya sendiri.

Kebakaran tersebut diketahui oleh pihak tim patroli perusahaan berdasarkan laporan warga yang mengatakan jika ada kebakaran lahan. Mendapatkan laporan tersebut, tim segera menuju lokasi untuk melakukan pemadaman dibantu oleh warga termasuk Helmizal sendiri.

Akibat tindakan tersebut, kini Helmizal ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak Polres Palalawan. (yan)