Bakamla

Kastara.ID, Jakarta – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan pada Pangkalan PSDKP Batam menerima penyerahan barang bukti dan awak kapal pelaku illegal fishing dari Badan Keamanan Laut (Bakamla) pada Selasa (3/11). Dua Kapal Ikan Asing (KIA) Ilegal berbendera Vietnam TG 9583 TS dan KM TG 9489 TS beserta 25 awak kapalnya diserahkan dari Nakhoda KN PULAU NIPAH -321 kepada PPNS Perikanan di Pangkalan PSDKP Batam.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu, menyebut penyerahan tersebut sebagai wujud nyata sinergi antar aparat penegak hukum dalam pemberantasan illegal fishing.

“Ini bentuk sinergi antar aparat penegak hukum. Tim Bakamla melakukan penangkapan, namun karena dari sisi kewenangan penyidikan ada di kami, sehingga kapal tersebut akan diproses hukum oleh KKP,” ungkap Dirjen yang biasa disapa Tebe ini.

Tebe juga menyampaikan apresiasi atas dukungan dan sinergi yang baik dari Bakamla dalam melaksanakan pemberantasan illegal fishing bersama KKP maupun instansi terkait lainnya. Tebe memastikan bahwa Ditjen PSDKP KKP akan terus mendorong sinergi antar aparat penegak hukum sebagai strategi kunci dalam pemberantasan illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

“Terima kasih dan apresiasi atas sinergi yang baik, ini menjadi modal penting di tengah keterbatasan yang ada pada masing-masing institusi,” terang Tebe.

Terkait dengan penanganan 25 awak kapal pelaku illegal fishing, Tebe memastikan bahwa semua prosedur pencegahan Covid-19 telah dilaksanakan, termasuk rapid test yang telah lebih dahulu dilaksanakan oleh Tim Bakamla. Hal tersebut penting untuk memastikan bahwa penanganan illegal fishing tidak menjadi pintu penyebaran Covid-19.

Dihubungi secara terpisah, Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran, Nugroho Aji menyampaikan bahwa PPNS Perikanan akan melakukan pemeriksaan pendahuluan sebelum menerbitkan Surat Perintah Penyidikan. Nugroho memastikan bahwa penanganan tindak pidana tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan SOP dan mekanisme yang ada.

“PPNS Perikanan tentu akan mempelajari dahulu unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan oleh kedua KIA tersebut,” ujar Nugroho

Nugroho juga menambahkan dugaan sementara kedua KIA tersebut melanggar Pasal 93 Ayat (2) jo Pasal 27 Ayat (2) dan/atau Pasal 85 jo Pasal 9 Ayat (1) jo Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009, terkait penangkapan ikan secara ilegal di WPPNRI dan pengoperasian alat tangkap ikan pair trawl yang dilarang di Indonesia.

Untuk diketahui KM TG 9583 TS dan KM TG 9489 TS ditangkap oleh Kapal Patroli Bakamla pada 29 Oktober 2020 di Perairan Kepulauan Anambas – Barat Laut Pulau Tarempa. Sebelumnya PPNS Perikanan KKP juga melakukan penyidikan terhadap dua kapal tangkapan Bakamla yaitu BV 97878 TS/MV Octopus 097 dan BV 997S8 TS.

Selama kepemimpinan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Ditjen PSDKP KKP juga telah melakukan penangkapan terhadap 78 Kapal Ikan Asing (KIA) Ilegal yang terdiri dari 59 kapal ikan asing (KIA) serta 19 kapal ikan Indonesia (KII). Adapun kapal-kapal ikan berbendera asing itu terdiri dari 27 KIA berbendera Vietnam, 16 KIA berbendera Filipina, 15 KIA berbendera Malaysia, dan 1 KIA berbendera Taiwan. (wepe)